Berita Industri · 6 min read

Negara Ini Siap Bangun Crypto Hub Senilai Rp147 Triliun!

crypto hub
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Pemerintah Maladewa, atau lebih dikenal sebagai Maldives, resmi menandatangani kesepakatan kerja sama dengan MBS Global Investments, sebuah family office asal Dubai, untuk membangun pusat industri kripto dan blockchain senilai US$9 miliar atau setara Rp147 triliun di ibu kota negara tersebut, Malé.

Mengutip laporan Financial Times pada Minggu (4/5/2025), pusat ini akan dinamakan Maldives International Financial Centre, yang dirancang sebagai kawasan finansial seluas 830.000 meter persegi dan ditargetkan menyerap hingga 16.000 tenaga kerja.

Petinggi MBS, Nadeem Hussain, mengatakan bahwa proyek bertahap ini dapat didanai melalui ekuitas dan utang dan bahwa komitmen perusahaan “di atas” US$4 miliar hingga US$5 miliar telah diperoleh.

“Kami menghargai sejak awal apa yang terlibat dalam hal pendanaan dan kami telah membuat aliansi yang diperlukan dan membawa mitra yang diperlukan untuk memastikan bahwa kami memilikinya,” kata Hussain. “Ini adalah jumlah uang yang sangat besar.”

Pembangunan proyek ini diperkirakan memakan waktu hingga lima tahun, dengan nilai investasi yang bahkan melebihi total Produk Domestik Bruto (PDB) Maladewa yang hanya sekitar US$7 miliar per tahun.

Masterplan tersebut menggambarkan proyek ini sebagai sebuah “zona bebas keuangan untuk blockchain dan aset digital secara global”, yang bertujuan untuk melipatgandakan PDB Maladewa dalam waktu empat tahun dan menghasilkan pendapatan “lebih dari US$1 miliar pada tahun kelima.”

Baca juga: Intip Strategi Abu Dhabi untuk Jadikan UEA Pusat Kripto Global!

Persaingan Global Menuju Pusat Kripto Dunia

Langkah Maladewa mencerminkan semangat negara-negara kecil untuk masuk ke kompetisi global dalam sektor teknologi keuangan dan Web3. Jika terealisasi, negara ini akan bersaing dengan pusat kripto yang sudah lebih mapan seperti Dubai, Hong Kong, dan Singapura.

Dubai telah lebih dulu memantapkan diri sebagai crypto hub regional dengan regulasi yang pro akan inovasi dan dukungan pemerintah terhadap implementasi blockchain. Baru-baru ini, Dubai Land Department (DLD), lembaga pemerintah yang mengawasi industri real estate, telah memulai program uji coba tokenisasi properti bernama Real Estate Tokenisation Project melalui kerja sama antara Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) dan Dubai Future Foundation (DFF).

Inisiatif ini juga sejalan dengan strategi real estate Dubai 2033 serta upaya yang lebih luas untuk menjadikan Dubai sebagai pusat inovasi teknologi global.

Di sisi lain, Hong Kong datang dengan regulasi yang berpihak pada perkembangan Web3, wilayah ini sukses menarik ratusan perusahaan fintech dan blockchain global. Salah satu inisiatif yang paling menonjol adalah Project Ensemble milik Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), yang mengeksplorasi penyelesaian antarbank menggunakan mata uang digital bank sentral (CBDC) dan tokenisasi aset dunia nyata.

Sementara itu, Singapura telah lama dikenal sebagai rumah bagi ratusan perusahaan Web3 dan puluhan exchange aset digital. Misalnya, Singapura telah menunjukkan langkah konkret dengan menerbitkan 13 lisensi aset kripto kepada operator terkemuka, termasuk exchange seperti OKX dan Upbit, serta pemain global seperti Anchorage, BitGo, dan GSR.

Baca juga: Singapura Geser Hong Kong Sebagai Pusat Kripto Asia di 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.