Berita Regulasi · 8 min read

Menteri Keuangan Thailand Berikan Lisensi Aset Digital Kepada Empat Perusahaan

Menteri Keuangan Thailand telah memberikan lisensi bisnis aset digital kepada empat perusahaan yang masih berkaitan dengan crypto, menurut pemberitahuan yang diterbitkan oleh Securities and Exchange Commision (SEC) negara pada 8 Januari.

Menurut pengumuman, lisensi yang diterbitkan oleh menteri keuangan “dibawah rekomendasi dari ESC Board.” Empat perusahaan tersebut telah menerima penukaran lisensi aset digital Bitcoin Exchange co., Ltd., Bitkub Online Co., Ltd., dan Satang Corporation, dan perusahaan pialang cryptocurrency Coins TH Co., Ltd.

Aplikasi lain untuk mengoperasikan exchange aset digital — diajukan oleh Coin Asset Co., Ltd — dilaporkan sedang dipertimbangkan, dikarenakan perubahan eksekutif perusahaan. Perusahaan ini diresmikan untuk melanjutkan operasi sementara Menteri Keuangan mempertimbangakan perubahan.

Baca juga: Winklevoss Bersaudara Mengkonfirmasi Komitmen Terhadap Bitcoin ETF Selama Reddit AMA

Selain yang perusahaan yang disebutkan di atas, ada dua pemohon lainnya — Cashcoin dan Southeast Asia Digital Exchange Co. (SEADEX) — ditolak dari permintaan lisensi, diduga atas dasar kegagalan memenuhi kriteria yang SEC perlukan.

Menurut pemberitahuan itu, sebagai hasil dari penolakan pengajuan mereka, Cashcoin dan SEADEX juga sedang diperintahkan untuk menghentikan operasi. Menteri Keuangan, akan tetapi, akan dikabarkan mengizinkan perusahaan untuk melanjutkan operasi sampai dengan 14 Januari.

Pada bulan Agustus, SEC Thailand mengizinkan tujuh entitas bisnis lainnya untuk mengadakan operasi cryptocurrency sebagai bagian dari formalisasi dari crypto market domestik negara. Aturan keuangan juga secara aktif mendorong publik untuk menghindari crypto exchange yang tidak mempunyai lisensi dengan tujuan untuk melindungi ancaman orang jahat menggunakan cryptocurrency.

Sebelumnya, SEC Thailand juga mengungkapkan bahwa sudah melihat peningkatan minat dalam lisensi untuk mengoperasikan initial coin offering (ICOs) berikut dengan pengumuman menteri keuangan memperkenalkan aturan ICO pada bulan Maret. Khususnya, hampir 50 proyek ICO menyatakan tertarik menjadi bersertifikasi.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.