Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Bitcoin · 8 min read
Untuk sebagian masyarakat mungkin masih asing ketika mendengar kata Bitcoin, mata uang crypto, atau koin digital. Mata uang crypto memang baru mulai populer beberapa tahun belakangan terakhir. Di Indonesia sendiri mata uang crypto sudah mulai diminati karena dapat dijadikan media investasi yang menguntungkan. Terutama di era digital ini sudah banyak layanan exchange atau pertukaran mata uang crypto untuk melakukan trading dan berinvestasi dengan mudah.
Crypto atau lebih dikenal sebagai cryptocurrency merupakan mata uang dalam bentuk digital dan fungsinya sama saja seperti Rupiah, USD, maupun mata uang di negara lainnya. Tetapi yang membuat crypto berbeda adalah sifatnya yang terdesentralisasi yang artinya tidak ada satu pihak yang mengatur atau membuat regulasi baik dari pemerintahan maupun pihak lainnya. Itu sebabnya nilai crypto bersifat fluktuatif karena tidak ada yang mengatur dan tidak dapat mengalami inflasi yang disebabkan oleh bank sentral. Nilai uang crypto dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran pasar crypto.
Baca juga: Bank Sentral Akan Lakukan Tokenisasi Mata Uang
Crypto dijuluki sebagai mata uang masa depan dan akan dapat menggantikan fiat saat ini. Crypto dikelola melalui jaringan peer-to-peer. Pengelolaannya bergantung pada prinsip-prinsip kriptografi yang berguna untuk memvalidasi transaksi. Mata uang ini juga dibuat berdasarkan perhitungan matematika dan memiliki banyak jenis mata uang. Bitcoin adalah salah satu uang crypto yang paling terkenal dan yang paling banyak diminati. Sudah banyak perusahaan-perusahaan ternama seperti Facebook dan Nike yang mengumumkan akan meluncurkan mata uang crypto sendiri.
Setidaknya di Indonesia crypto masih belum memiliki kejelasan yang pasti selain crypto masih belum diizinkan dijadikan alat pembayaran dan Bappebti yang baru saja memberikan lampu hijau kepada crypto dengan dijadikannya crypto sebagai bagian dari komoditas.
Ada dua cara mining, yaitu dengan menggunakan sistem Proof of Work (PoW) dan Proof of Stake (PoS). Mining menggunakan sistem PoW sendiri tidaklah mudah karena harus menggunakan perangkat keras, listrik yang besar dan penambang sendiri harus mengerti sistem kerja PoW yang rumit karena menggunakan sistem algoritma. Sedangkan sistem PoS adalah versi mudah dari PoW. Jika Anda ingin menambang menggunakan sistem ini, Anda bisa melakukan registrasi ke startup yang menyediakan layanan ini karena PoS adalah sistem dimana Anda meminjam alat dari pihak ketiga yang menggunakan teknologi cloud mining.
Ini adalah cara mudah yang bisa dilakukan untuk membeli crypto. Cukup masuk atau ikut dalam komunitas crypto tanpa harus melalui platform maupun aplikasi khusus crypto. Tetapi cara ini memiliki resiko karena banyaknya penipuan dalam komunitas. Seperti, ketika sudah membayar crypto namun crypto tak juga dikirimkan.
Membeli crypto dari exchange adalah cara yang paling mudah dan aman. Anda dapat membelinya di broker atau layanan exchange lokal maupun luar dan dompet untuk melakukan transaksi. Sedangkan trading crypto adalah cara yang digunakan oleh para trader guna mendapatkan keuntungan jangka pendek. Anda harus melakukan perdagangan crypto secara intens untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut berdasarkan selisih harga jual dengan harga beli crypto. Trading crypto dapat dilakukan melalui platform bursa/exchange namun harus diketahui bahwa platform tersebut mengambil biaya. Besarnya biaya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing platform.
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.