Berita Regulasi · 6 min read

Laos Nyatakan Pelarangan Mata Uang Crypto

Bank sentral Laos telah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan, membeli atau menjual mata uang digital, menurut berita laporan dari kantor berita lokal Vientiane Times pada 21 Mei.

Bank keluarkan peringatan

Bank Lao PDR telah mengeluarkan peringatan kepada para partisipan pasar keuangan dan publik terhadap transaksi mata uang crypto karena dianggap ilegal di negara tersebut. Bank sebelumnya melarang lembaga keuangan melakukan operasi apa pun dengan mata uang digital, serta melakukan investasi dalam aset semacam itu

Bank tersebut prihatin tentang anonimitas pengirim dan penerima dalam transaksi mata uang crypto, yang dikhawatirkan meningkatkan risiko penggunaan aset digital dalam pencucian uang. Sebuah sumber yang akrab dengan masalah ini mengatakan kepada Vientiane Times bahwa pihak berwenang tidak memiliki sistem keamanan yang relevan untuk melindungi pemilik mata uang digital.

Sementara beberapa negara seperti Kanada, Malta dan Swiss telah merangkul kelas aset baru ke berbagai tingkat, tetapi ada beberapa pejabat di seluruh dunia yang masih menunjukkan skeptisisme terhadap crypto, sementara beberapa pihak garis keras menyerukan larangan langsung.

Baca juga: BIS: 70% dari Central Bank Terlibat dalam Penelitian CBDC, Hanya Beberapa yang Mempunyai Rencana Konkret

Di Amerika Serikat, di mana status hukum crypto dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, anggota Kongres California Brad Sherman baru-baru ini menyerukan larangan penuh terhadap mata uang crypto. Sherman mengklaim bahwa crypto menghadirkan ancaman terhadap kekuatan dolar Amerika Serikat untuk mempengaruhi perkembangan ekonomi dunia.

Pada bulan April, Cointelegraph melaporkan bahwa pemerintah India sedang mempertimbangkan larangan mata uang crypto lengkap berdasarkan Pencegahan Pencucian Uang karena dapat digunakan untuk pencucian uang. Kementerian Urusan Korporat dilaporkan menyatakan bahwa mata uang crypto digunakan dalam skema penipuan untuk “menipu investor yang mudah tertipu.”

Pada bulan yang sama, ada berita bahwa Pakistan – yang melarang perdagangan mata uang crypto April lalu – sedang menerapkan peraturan uang crypto baru dalam upaya meningkatkan rekam jejaknya dalam memerangi kejahatan keuangan. Langkah ini dilaporkan sebagai bagian dari reaksi terhadap tuntutan dari badan pemantauan internasional, Satuan Tugas Aksi Keuangan, yang telah berulang kali menyuarakan keprihatinan tentang peran cryptocurrency dalam pembiayaan teroris.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.