
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 6 min read
Exchange KuCoin mengaku bersalah menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan harus membayar denda sebesar US$300 juta atau sekitar Rp4,8 triliun atas gugatan Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat.
Yang harus dibayarkan dari pengakuan bersalah tersebut mencakup penyitaan sebesar US$184,5 juta atau sekitar Rp2,9 triliun dan denda sebesar US$112,9 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. KuCoin juga akan keluar dari pasar AS selama dua tahun.
Bukan hanya itu, founder exchange tersebut, Michael Gan dan Eric Tang, juga kehilangan US$2,7 juta atau sekitar Rp43,6 miliar dan “tidak akan lagi memiliki peran apa pun dalam manajemen atau operasi KuCoin” dalam perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.
Baca juga: Pangsa Pasar KuCoin Turun Pasca Gugatan Hukum
Sebelumnya, pada 27 Januari, DoJ mengatakan, PEKEN Global Limited, yang beroperasi sebagai KuCoin, mengaku bersalah di pengadilan federal Manhattan sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian.
Pada bulan Maret, jaksa menuduh KuCoin, Gan dan Tang gagal memiliki program Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) yang efektif. Namun hingga Juli tahun lalu, “KuCoin tidak meminta pelanggan untuk memberikan informasi identitas apa pun.”
“Karyawan KuCoin berulang kali menyatakan di situs media sosial publik bahwa KYC tidak wajib di KuCoin, termasuk sebagai tanggapan atas postingan dari pelanggan yang telah mengidentifikasi diri mereka berada di AS,” tambahnya.
Exchange kripto tersebut juga dituduh gagal mendaftar ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS.
Pada postingan blog yang dirilis 28 Januari, KuCoin mengatakan bahwa operasionalnya di pasar lain tetap tidak terpengaruh, dan langkah signifikan telah dibuat dalam memperkuat kerangka kerja kepatuhan dan keamanan platformnya.
Gan juga mengatakan penyelesaiannya adalah “hasil yang menguntungkan,” dan Kepala Bagian Hukum KuCoin, BC Wong, akan mengambil alih sebagai CEO.
Gan menambahkan bahwa Departemen Kehakiman mencabut semua tuntutan terhadap dirinya dan Tang setelah “memenuhi persyaratan tertentu,” dan resolusi tersebut “memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan dan membuka jalan yang jelas ke depan” untuk KuCoin.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.