Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Kreditor FTX dilaporkan oleh Bloomberg akan membatalkan tuntutan terhadap mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried. Hal ini dilakukan usai Bankman-Fried bekerja sama untuk memberikan informasi soal promosi exchange yang melibatkan top selebriti. Bankman-Fried akan bekerja sama melawan promotor selebriti yang disebut sebagai terdakwa dalam gugatan perdata senilai US$1,3 juta.
Bankman-Fried akan memberikan informasi pertukaran promotor selebriti, antara lain Shaquille O’Neil, Tom Brady, Katy Perry, dan Naomi Osaka.
Dia juga akan memberikan wawasan tentang interaksi FTX dengan entitas lain, seperti firma hukum Sullivan dan Cromwell, firma modal ventura Sino, K5 Global, Multicoin, Deltec Bank, dan firma akuntansi Prager.
Kreditor juga mencari rincian tambahan tentang keterlibatan FTX dengan Golden State Warriors, Balap Formula 1, dan Major League Baseball. Selain itu, mereka menginginkan informasi tentang perusahaan seperti Mercedes Benz Group Racing Team, Creators Agency, dan Lincoln Holdings.
“Atas permintaan Perwakilan Kelompok, [Sam Bankman-Fried] akan secara sukarela memberikan dokumen dan informasi, sejauh dokumen dan informasi tersebut dapat diakses secara wajar olehnya tanpa adanya panggilan pengadilan, dengan pemberitahuan yang wajar, dan memberikan pernyataan atau pernyataan tertulis yang jujur berdasarkan permintaan , ”bunyi pengajuan itu.
Sunil Kavuri, kreditur FTX terkemuka, menggambarkan perjanjian tersebut sebagai kemenangan besar bagi pelanggan.
Baca juga: Kreditur Gugat FTX Terkait Rencana Pembayaran Nasabah
Jauh sebelumnya, pada bulan April 2023, beberapa promotor selebriti – termasuk namun tidak terbatas pada Brady dan Bundchen – meminta pengadilan untuk menolak klaim. Kasus terkait, Garrison v. Bankman-Fried dkk., menjadi bagian dari kasus konsolidasi pada Juni 2023.
Sementara itu, semua kasus perdata berbeda dari kasus pidana tingkat tinggi terhadap Bankman-Fried, yang telah selesai. Bankman-Fried divonis bersalah atas tuntutan pidana pada November 2023 dan menerima hukuman penjara 25 tahun pada bulan Maret.
Baca juga: Mantan CEO FTX Dihukum 25 Tahun Penjara!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.