Berita Regulasi · 7 min read

Korea Selatan Kembangkan RUU Bagi Dasar Hukum Cryptocurrency

Korea Selatan termasuk negara yang cukup ramah dengan dunia cryptocurrency. Maka tak heran jika negara tersebut mulai serius untuk mengatur dasar hukum bagi cryptocurrency.

Dilaporkan oleh Korea JoongAng Daily, Majelis Nasional Korea Selatan sedang mengembangkan RUU yang mengkategorikan mata uang virtual sebagai aset digital. Aturan ini dimaksudkan untuk membawa peraturan dan transparansi pasar crypto di Korea Selatan.

RUU tersebut akan disahkan oleh Komite Kebijakan Nasional dan masih harus disetujui lagi oleh Komite Kehakiman. Jika proses tersebut lancar, undang-undang ini akan resmi berlaku pada tahun 2020.

Baca Juga : Colorado Sahkan RUU Pembebasan Crypto

Semua Bisnis Crypto Wajib Mendaftar

Jika RUU itu resmi berlaku, maka semua bisnis yang terkait dengan crypto di Korea Selatan diminta untuk mendaftar ke Financial Intelligence Commission (FSC), Financial Services Commision (FIU), dan melapor kepada otoritas.

Proses pelaporan ini bertujuan agar perusahaan mendapatkan izin usaha untuk melakukan bisnis dengan basis cryptocurrency. Kemudian, mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari Badan Internet dan Keamanan Korea yang dikelola oleh negara.

Tujuan Adanya RUU Cryptocurrency

RUU baru ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan melindungi investor. FSC menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan membuat pasar crypto lebih transparan dan meleigimitasi investasi dalam aset digital. Pihak berwenang juga menekankan kalau RUU ini akan mensyaratkan bisnis yang terkait dengan kripto untuk mencegah praktik ilegal, contohnya pencucian uang.

Perusahaan crypto harus mengadopsi sistem pemantauan mereka sendiri untuk transaksi keuangan yang sesuai dengan Financial Action Task Force. Perusahaan yang gagal membangun sistem pengawasan akan diberikan sanksi. 

RUU baru ini sebetulnya bukan upaya pertama Pemerintah KorSel untuk menyediakan kerangka kerja Anti-Money Laundering (AML). Pada 2018, regulator Negeri Gingseng itu juga melarang perdagangan anonim di bursa kripto sejalan dengan AML dan upaya identifikasi di negara itu. FSC kemudian merilis seperangkan pedoman AML yang direvisi untuk mata uang virtual pada Juni 2018.

Usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan ini bertujuan untuk mengatur bisnis yang berhubungan dengan cryptocurrency dan melindungi para penggunanya dari kerugian.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.