Berita Regulasi · 7 min read

Colorado Sahkan RUU Pembebasan Crypto

Menurut dokumen yang dirilis pada 6 Maret lalu, gubernur negara bagian Colorado, Jared S. Polis telah menandatangani “Undang-undang Token Digital Colorado” menjadi undang-undang.

Aksi ini yang awalnya diusulkan pada bulan Januari dan disponsori ditingkat senat negara bagian oleh Jack Tate dari Partai Republik dan dari Demokrat Steve Fenberg, memberikan pengecualian terbatas untuk keamanan pendaftaran dan pedagang, serta persyaratan lisensi tenaga penjual untuk orang yang berurusan dengan token digital.

RUU tersebut mengidentifikasi “token digital” sebagai “unit digital dengan karakter yang ditentukan, diamankan melalui buku besar atau basis data yang terdesentralisasi, dapat ditukar dengan barang atau jasa, dan dapat diperdagangkan atau ditransfer antar orang tanpa perantara atau penjaga nilai.”

Baca juga: Regulator Keuangan Prancis Usulkan Larangan Cryptocurrency Anonim

Sebuah RUU sebelumnya yang akan mengatur token blockchain telah dibatalkan di Senat negara bagian Colorado pada Mei lalu. RUU tersebut didefinisikan sebagai “buka token blockchain” dan mengecualikan token blockchain terbuka tertentu dari didefinisi sebagai keamanan. Beberapa anggota sektor pribadi merasa kecewa dengan hasil tersebut, dimana kapitalis ventura dan investor blockchain David Gold berkata:

“Ada kesempatan bagi Colorado untuk mengatakan, ‘Lihatlah, kami akan menyediakan sebuah lingkungan yang menyediakan  kejelasan untuk sektor. Itu bukan berarti penipu bisa melanggar hukum keamanan.’ Bagi siapapun yang menentang ini jelas tidak mengerti.”

Awal bulan ini, Senator Jack Tate [R]  bersama dengan perwakilan Jeni James Arndt [D] dan Marc Catlin [R], mengajukan sebuah RUU yang menugaskan Colorado Water Institute di Colorado State University mempelajari potensi penerapan dari blockchain untuk mengatur database hak air.

Pada Februari, Cointelegraph melaporkan bahwa dua RUU yang terkait blockchain telah disahkan di negara bagian Wyoming, A.S. Kedua RUU (yang satu terkait dengan tokenisasi aset dan satu lagi terkait deposan yang melayani bisnis blockchain) diperkenalkan pada bulan Januari tahun ini akan mulai berlaku di 2019.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.