Hack dan Scam · 5 min read

Konglomerat Qatar Menang Gugatan Terhadap Meta Terkait Iklan Scam Kripto

Konglomerat Qatar menang gugatan terkait iklan scam kripto

Konglomerat asal Qatar, Wissam Al Mana, memenangkan gugatan di pengadilan Dublin terhadap Meta yang menampilkan iklan penipuan kripto mencatut nama dan fotonya.

Al Mana berjuang untuk memulihkan namanya selama tiga tahun sejak 2020 usai reputasinya menurun karena iklan tersebut. 

Wissam Al Mana adalah seorang tokoh terkenal di kalangan bisnis Teluk, mengawasi Al Mana Group milik keluarga di Qatar dan memegang hak distribusi eksklusif untuk beberapa merek mewah.

Baca juga: Tim Eksekutif SafeMoon Ditangkap Atas Tuduhan Penipuan

Meta Minta Maaf dan Akui Kesalahan

Mengutip dari Cryptopotato, Meta, telah secara terbuka meminta maaf kepada miliarder Qatar Wissam Al Mana. Meta juga berkomitmen untuk meningkatkan tindakan perlindungan pada platformnya.

Meta mengakui publikasi “iklan palsu, menyesatkan, dan memfitnah” di platformnya oleh pihak ketiga yang jahat menggunakan gambar Al Mana tanpa persetujuan. 

“Meta menerima dan menyesali bahwa publikasi iklan palsu ini oleh pihak ketiga yang jahat telah menyebabkan kerusakan, tekanan, dan rasa malu pada reputasi Al Mana. Meta meminta maaf dengan tulus dan tanpa syarat kepada Al Mana atas hal ini,” tulis pernyataan perusahaan. 

Menyusul kasus Al Mana, Meta berjanji akan mengambil “langkah tegas” untuk mencegah aktivitas penipuan tersebut. Meta juga berkomitmen meningkatkan kontrol iklan lebih ketat setelah insiden ini. Sementara itu, rincian penyelesaian, yang ditangani oleh firma hukum Irlandia Ronan Daly Jermyn terkait kasus ini tetap dirahasiakan.

Baca juga: Proyek Metaverse Meta Rugi Rp55 Triliun, Mark Zuckerberg Tetap Optimis!

Pencatutan Tokoh Terkenal di Iklan Kripto

Tokoh terkemuka kerap kali ditampilkan dalam iklan penipuan kripto di berbagai platform untuk menarik minat dan kepercayaan investor. Hal itu pernah menimpa Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheál Martin. Ia dengan segera mengambil tindakan hukum terhadap Google karena menyalahgunakan nama dan gambarnya dalam penipuan aset kripto.

Baca juga: Google Perbarui Izin Iklan Kripto 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.