Berita Regulasi · 7 min read

Kementerian di Indonesia Mulai Jajaki Penggunaan Blockchain

ABI dan Chainalysis

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) bekerja sama dengan Chainalaysis sukses menyelenggarakan gelar wicara bertajuk At The Table: Blockchain & Crypto Roadmap 2023 pada Rabu, 11 Januari 2023. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari exchange dalam negeri serta perwakilan instansi pemerintah.

Diskusi berlangsung dengan empat pembahasan, yaitu terkait potensi implementasi blockchain, isu-isu yang dihadapi, tren pasar, dan regulasi.

Asih Karnengsih selaku ketua ABI menyampaikan, kegiatan tersebut dirancang sebagai forum pertemuan antara pemerintah dan pelaku industri. Adanya keempat pembahasan dalam acara ini diharapkan dapat menghasilkan Blockchain & Crypto Roadmap di Indonesia.

Joshua Foo, Direktur Regional, ASEAN dan Central Asia Chainalysis mengatakan, “Indonesia berhasil menempati posisi 20 besar Indeks Adopsi Cryptocurrency Global 2022 kami, yang merupakan bukti potensi besar ekonomi blockchain di Indonesia. Kolaborasi sektor publik-swasta sangat penting untuk memajukan masa depan ekonomi blockchain Indonesia.

Foo berharap melalui kolaborasi yang kuat ini, ekosistem blockchain Indonesia dapat terus berkembang dengan kepercayaan dan transparansi sebagai inti, dan menjadi penggerak ekonomi utama bagi negara.

Minat Kementrian Terhadap Blockchain

Andi Haryoko selaku perwakilan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan bahwa blockchain menjadi satu teknologi yang harus diadopsi, salah satunya dalam sektor pemerintahan.

“Kedepannya blockchain dapat diadopsi dan dielaborasi dalam pengembangan smart city,” ungkap Andi.

Sepakat dengan pendapat yang diungkapkan Andi, Nilam Amalia Pusparini selaku perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ia menekankan keunggulan dari teknologi blockchain, salah satunya dari sisi Supply Chain Fishery. KKP memiliki rencana dalam adopsi blockchain, salah satunya untuk ketelusuran produk perikanan.

Patria Susantosa selaku perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menyampaikan proses bisnis yang ada dapat ditransformasi menggunakan blockchain dan dapat disimplifikasikan.

Rencana pengadopsian blockchain juga dapat dimulai untuk pembuatan katalog elektronik (eKatalog). Dimulai dari produk pengadaan, pembelian, kontrak, pengiriman hingga pembayaran (atau bisa disebut sebagai proses transaksi) yang akan disimpan di dalam teknologi blockchain.

Antusiasme positif juga terlihat dari para penanggap, diantaranya, Zamroni Salim, Kepala Pusat Riset Makroekonomi dan Keuangan BRIN, ia berpendapat bahwa pentingnya literasi blockchain pada tatanan level masyarakat maupun pemerintah. Ini dapat membantu para penggiat blockchain di Indonesia untuk menyumbangkan ide dan kreativitasnya dalam mengadopsi teknologi blockchain lebih massif.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi turut memberikan dukungan kepada kementerian untuk lebih adaptif dalam belajar dan merencanakan implementasi blockchain.

Baca juga: Indonesia Web3 Landscape 2022, Ini 5 Info Penting yang Perlu Kamu Tahu!

Regulasi Perlu Jadi Perhatian

Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BARESKRIM POLRI, ia menyoroti beberapa poin di antaranya terkait regulasi dan sanksi.

Dari sisi regulasi, Robertus mengatakan, kita harus menelaah lebih jauh mengenai ruang lingkup yang dapat diatur dari sisi regulasi transaksi aset kripto. Kemudian, dari sisi sanksi harus ada pengaturan lebih lanjut dan harus dikategorikan nantinya, baik itu sebagai sanksi administrasi atau sanksi pidana.

Acara ditutup dengan keynote speech dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), yang disampaikan melalui virtual.

“Ekonomi Indonesia kedepannya tetap resilient, mengingat jumlah penduduk yang besar dan konsumtif tentunya membawa potensi bisnis online yang sangat menjanjikan. Industri kripto dan blockchain dapat menjadi bagian dari peluang dan potensi yang dapat dieksplorasi untuk masa depan,” pungkas Menparekraf Sandiaga Uno.

Baca juga: Daftar Regulasi Kripto di Indonesia: Pajak Hingga UU PPSK

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.