
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap adanya aliran dana ilegal yang melibatkan aset kripto sepanjang tahun terakhir.
Menurut keterangan resmi pada Kamis (6/2/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkap bahwa praktik ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun, dengan sebagian besar berasal dari kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.
Asep menjelaskan bahwa para pelaku semakin mahir dalam menjalankan penipuan investasi berbasis aset kripto. Mereka menggunakan berbagai teknik untuk menghilangkan jejak transaksi, seperti memanfaatkan crypto mixer dan tumbler, serta memanfaatkan teknologi cross-chain bridging untuk memindahkan aset multichain tanpa terdeteksi.
“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” jelas Asep.
Temuan ini sejalan dengan laporan Chainalysis yang mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi kripto mencapai US$157,1 miliar sepanjang 2024.
Posisi Indonesia ini menunjukkan bahwa industri kripto berkembang pesat. Maka dari itu, Asep menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Kripto Rentan Disalahgunakan untuk Cuci Uang
Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Asri Agung Putra, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di era digital, dengan aset kripto yang semakin sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia meningkat dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada November 2022 tercatat mencapai Rp296,66 triliun.
“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Asri.
Ia menambahkan, kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phishing, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, berbagai jenis penipuan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, aktivitas dark web, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme, sampai pencucian uang.
Karakteristik aset kripto yang bersifat fluktuatif, mudah berpindah tangan, dan sulit dilacak menjadikannya sebagai alat transaksi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, Asri menegaskan bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.
Namun dalam praktiknya sendiri, Kejagung masih mendeteksi berbagai kendala penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Di antaranya metode atau tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvensional.
Sebagai langkah solutif, Asri menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara penyidik, jaksa, hakim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, serta para pelaku pedagang fisik aset kripto.
Adapun saat ini, Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri tengah menyusun pedoman terkait penanganan aset kripto dalam perkara pidana. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi jaksa dalam menangani kasus yang melibatkan aset kripto, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus Hadapi Kasus Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.