Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 6 min read
Pemerintahan Jepang memperkuat beberapa aturan dalam pengiriman uang di exchange. Demi mencegahnya kegiatan kriminal pencucian uang yang masuk di pertukaran kripto.
Melansir dari NikkeiAsia, Regulator Jepang akan memperkenalkan Undang-Undang tentang Pencegahan Transfer Hasil Pidana yang mengharuskan berbagi informasi pelanggan antar operator bursa di exchange.
Langkah ini bertujuan untuk melacak pengiriman uang oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Sementara rancangan aturan itu dijadwalkan pada 3 Oktober.
Beberapa informasi yang akan dibagikan termasuk nama dan alamat pelanggan saat mengirim kripto ke bursa lain. Jika ada operator bursa yang melanggar peraturan hukum ini akan dikenakan biaya administratif dan hukuman sanksi pidana.
Sementara undang-undang ini juga berlaku untuk stablecoin yang diatur pada Mei 2023. Selain itu, Organisasi internasional, Financial Action Task Force (FATF) telah mengkaji langkah-langkah pencucian uang ini, dan memberikan rekomendasi pada negara-negara lainnya untuk mengadopsi aturan tersebut.
Salah satunya Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura termasuk negara yang telah mengesahkan undang-undang tersebut.
Pemerintah akan memberlakukan sistem pemantauan cryptocurrency yang lebih luas, untuk mengantisipasi penyebaran pertumbuhan cryptocurrency di Jepang.
Misalnya, Jepang juga telah mengusulkan amandemen Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri yang mana stablecoin ikut ke daftar aset yang diatur.
Undang-undang tersebut berusaha untuk mencegah penggunaan stablecoin pada transfer ke negara-negara yang terkena sanksi seperti Korea Utara dan Rusia.
Di tengah peningkatan peraturan kripto, pemerintah memandang sektor ini sebagai katalis penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Seperti dilansir Finbold, regulator Jepang, Badan Layanan Keuangan (FSA), mengusulkan pelonggaran pajak kripto perusahaan untuk memperkuat ekonomi.
Baca juga: Kementerian Keuangan Kantongi Pajak Kripto Sebesar Rp 126,75 Miliar!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.