Berita Exchange · 6 min read

Jepang Tingkatan Aturan Baru di Exchange, Demi Mencegah Kriminalitas

cegah kriminalitas_Jepang perketat Aturan Exchange

Pemerintahan Jepang memperkuat beberapa aturan dalam pengiriman uang di exchange. Demi mencegahnya kegiatan kriminal pencucian uang  yang masuk di pertukaran kripto.

Melansir dari NikkeiAsia, Regulator Jepang akan memperkenalkan Undang-Undang tentang Pencegahan Transfer Hasil Pidana yang mengharuskan berbagi informasi pelanggan antar operator bursa di exchange.

Langkah ini bertujuan untuk melacak pengiriman uang oleh orang-orang  yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Sementara rancangan aturan itu dijadwalkan pada 3 Oktober.

Peraturan Informasi Terbaru

Beberapa informasi yang akan dibagikan termasuk nama dan alamat pelanggan saat mengirim kripto ke bursa lain. Jika ada operator bursa yang melanggar peraturan hukum ini akan dikenakan biaya administratif dan hukuman sanksi pidana. 

Sementara undang-undang ini juga berlaku untuk stablecoin yang diatur pada Mei 2023. Selain itu, Organisasi internasional, Financial Action Task Force (FATF) telah mengkaji langkah-langkah pencucian uang ini, dan memberikan rekomendasi pada negara-negara lainnya untuk mengadopsi aturan tersebut. 

Salah satunya Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura termasuk negara yang telah mengesahkan undang-undang tersebut. 

Banyak Usulan Untuk Mengatur Sektor Kripto

Pemerintah akan memberlakukan sistem pemantauan cryptocurrency yang lebih luas, untuk mengantisipasi penyebaran pertumbuhan cryptocurrency di Jepang.

Misalnya, Jepang juga telah mengusulkan amandemen Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri yang mana stablecoin ikut ke daftar aset yang diatur. 

Undang-undang tersebut berusaha untuk mencegah penggunaan stablecoin pada transfer ke negara-negara yang terkena sanksi seperti Korea Utara dan Rusia. 

Di tengah peningkatan peraturan kripto, pemerintah memandang sektor ini sebagai katalis penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Seperti dilansir Finbold, regulator Jepang, Badan Layanan Keuangan (FSA), mengusulkan pelonggaran pajak kripto perusahaan untuk memperkuat ekonomi. 

Baca juga: Kementerian Keuangan Kantongi Pajak Kripto Sebesar Rp 126,75 Miliar!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.