
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Badan Jasa Keuangan (FSA) Jepang merilis proposal kebijakan baru yang menandai arah perubahan besar dalam regulasi aset kripto di negara tersebut.
Menurut laporan Coinpost pada Selasa (24/6/2025), dokumen berjudul Review of the Systems Surrounding Crypto Assets mengumumkan pembentukan kelompok kerja khusus untuk mengkaji kemungkinan pemindahan regulasi kripto dari Payment Services Act yang saat ini berlaku ke dalam kerangka hukum yang lebih ketat, yakni Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur sekuritas dan produk keuangan tradisional di Jepang.
Proposal ini dijadwalkan akan dibahas dalam sidang pleno Dewan Sistem Keuangan Jepang pada 25 Juni 2025.
Baca juga: Jepang Setujui Proposal Regulasi Ramah Kripto
Jika disetujui, perubahan ini akan membuka jalan bagi peluncuran produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Jepang, sebuah langkah besar yang bisa memudahkan investor ritel dan institusi untuk mengakses pasar aset digital secara regulatif dan efisien.
Tak hanya itu, FSA juga mengusulkan perubahan sistem pajak kripto dari yang sebelumnya progresif hingga 55% menjadi tarif tunggal sebesar 20%, sejajar dengan perlakuan pajak untuk saham. Dengan tarif pajak yang lebih rendah dan jelas, daya tarik investasi kripto di Jepang diperkirakan akan meningkat drastis.
Baca juga: Jepang Pertimbangkan Klasifikasi Kripto Sebagai Sekuritas, Ini Dampaknya!
Proposal regulasi ini hadir di tengah lonjakan minat masyarakat Jepang terhadap kripto sebagai aset investasi. Menurut data FSA, per Januari 2025, terdapat lebih dari 12 juta akun kripto aktif di Jepang, dengan nilai total aset yang tersimpan di platform domestik mencapai lebih dari JPY5 triliun setara sekitar Rp550 triliun.
Menariknya, kepemilikan kripto kini sudah mengungguli partisipasi dalam beberapa instrumen keuangan konvensional seperti forex dan obligasi korporasi, terutama di kalangan investor ritel muda dan melek teknologi.
Tak hanya dari sisi ritel, minat institusi juga ikut tumbuh. FSA mencatat bahwa lebih dari 1.200 lembaga keuangan global, termasuk dana pensiun Amerika dan Goldman Sachs, kini memiliki ETF Bitcoin spot yang terdaftar di AS. Melihat tren ini, Jepang tak ingin tertinggal dan ingin mendorong perkembangan serupa di dalam negeri agar tetap kompetitif di panggung keuangan global.
Baca juga: Regulasi Kripto Thailand dan Vietnam Kian Ramah, Bagaimana Nasib Indonesia?
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.