Berita Regulasi · 8 min read

Jepang Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Insider Trading di Pasar Kripto

jepang
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas keuangan Jepang dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru untuk melarang serta memberikan sanksi terhadap praktik insider trading di pasar aset kripto. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan pengawasan aset digital dengan mekanisme yang telah diterapkan dalam perdagangan saham di negara tersebut.

Menurut laporan Nikkei Asia pada Selasa (14/10/2025), Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa (SESC) Jepang akan diberi kewenangan untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan dan menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik insider trading. Dalam kasus berat, SESC juga dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak yang terlibat.

Perlu diketahui, praktik insider trading melibatkan jual beli aset digital oleh seseorang yang memiliki informasi rahasia dan material tentang aset tersebut. Seringkali, hal ini dilakukan oleh individu yang memanfaatkan informasi orang dalam yang tidak tersedia bagi investor rata-rata.

Hingga saat ini, aturan mengenai insider trading di bawah Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) belum mencakup aset kripto. Selain itu, Asosiasi Pertukaran Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA), yang berperan sebagai lembaga pengatur mandiri industri ini, juga belum memiliki sistem pemantauan untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan.

Baca juga: Jepang Siap Setujui Stablecoin Dipatok Yen

Regulasi Didorong Pertumbuhan Pengguna Kripto Jepang

Langkah pengetatan ini sejalan dengan lonjakan jumlah pengguna aset kripto di Jepang yang meningkat empat kali lipat dalam lima tahun terakhir, mencapai 7,88 juta pengguna atau sekitar 6,3% dari total populasi.

Menurut laporan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) selaku lembaga induk SESC akan membentuk kelompok kerja untuk membahas detail rancangan kebijakan hingga akhir 2025, dengan target pengajuan amandemen FIEA pada tahun berikutnya.

Meski demikian, lembaga pengawas masih menghadapi tantangan dalam menangani kasus insider trading di pasar kripto. Sebab, sebagian besar token tidak memiliki penerbit yang jelas, sehingga sulit menentukan siapa yang termasuk pihak “orang dalam”.

Baca juga: Perusahaan Tekstil Asal Jepang Tambah Bitcoin Jadi Aset Cadangan

Perubahan Politik Berpotensi Dorong Arah Baru Regulasi Kripto

Kebijakan ini muncul bersamaan dengan meningkatnya peluang Sanae Takaichi untuk menjadi Perdana Menteri Jepang berikutnya. Ia dikenal sebagai figur pro-teknologi yang dinilai dapat membawa momentum baru bagi industri aset digital di Jepang.

Takaichi sebelumnya telah menyuarakan dukungan terhadap konsep technological sovereignty dan pengembangan infrastruktur digital seperti teknologi blockchain. Selain itu, pandangannya yang condong pada kebijakan suku bunga rendah, pemotongan pajak, serta pelonggaran moneter dinilai dapat menarik lebih banyak aliran modal ke sektor kripto Jepang.

Sejak awal September 2025, FSA telah mengusulkan agar pengawasan aset kripto dipindahkan dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke dalam lingkup Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA). Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan investor serta menyelaraskan regulasi aset digital dengan instrumen sekuritas tradisional.

Upaya tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan umum di pasar aset kripto, mulai dari pelaporan yang tidak akurat, operasi tanpa izin, hingga penipuan dan risiko keamanan di platform perdagangan aset digital.

Baca juga: CEO Perusahaan Jepang Bakal Terima Gaji dalam Bentuk Bitcoin

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.