Berita Bitcoin · 5 min read

Kasus Penipuan Investasi dalam Bentuk Bitcoin, Orang Swedia Ini Ditangkap

Seseorang yang berkebangsaan Swedia dicari oleh United States dan Interpol yang diduga terlibat dalam kasus pencucian dan penipuan dalam bentuk investasi mata uang virtual yang melarikan diri ke Koh Chang, provinsi Trat, Thailand.

Divisi Penindasan Kejahatan Polisi menangkap Roger Nils-Jonas Karlsson, usia 45 tahun di sebuah rumah yang terletak di pulau bagian timur Thailand pada hari Selasa.

Pria ditangkap atas pengaduan di AS pada 4 Maret 2018 ini karena kasus penipuan, pria Swedia ini bekerja sama dengan 12 orang temannya untuk membuka situs web untuk menipu tidak kurang dari 3.575 korban atau lebih dari $11 juta.

“Setelah berhasil memperdaya para korban dengan situs web berkedok investasi mata uang virtual, tersangkan dan 12 orang temannya langsung menutup situs web tersebut dan membawa kabur uang korban dengan masing-masing orang membawa sekitar 50 juta Bath,” pungkas Kolonel Arun Wachirasrisukannya, Pengawas sub-divisi 2 Penindasan dan Kejahatan.

Pria itu dicari oleh kepolisian AS dengan memberitahu pihak Interpol bahwa pria berkebangsaan Swedia itu melarikan diri untuk tinghal bersama istrinya di Koh Chang, provinsi Trat. Kemudian pihak Interpol dan kepolisian AS meminta bantuan dan kerja sama bersama pihak polisi setempat untuk menyelediki kasus ini.

Penangkapan pun terjadi, ia ditemukan di kediamannya bersama istrinya dengan beberapa perangkat elektronik miliknya.

Selama interogasi, tersangka mengaku membuka situs web untuk mendorong orang-orang untuk investasi dalam bentuk Bitcoin namun kerugian memaksanya untuk menutup situs web tersebut.

Pihak berwenang berencana mengirimnya untuk diadili di AS dalam 1-2 hari.

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, jika dinyatakan bersalah, tersangka menghadapai hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda maksimum $250 ribu untuk penipuan surat elektronik dan tuduhan penipuan sekuritas, dan 20 tahun penjaradan denda maksimum $500 ribu untuk uang biaya pencucian uang yang dilakukannya.

Jadi, berhati-hatilah dengan investasi dalam bentuk Bitcoin bodong, yang mana jika perlu dilakukan riset terlebih dahulu sebelum Anda berinvestasi Bitcoin pada situs atau web tersebut.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dhila Rizqia

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.