Berita Regulasi · 6 min read

India Pertimbangkan Larangan Cryptocurrency

Sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang cryptocurrency dilaporkan beredar di antara berbagai departemen pemerintah India,media lokal The Economic Times melaporkan pada 25 April.

Seorang pejabat yang akrab dengan masalah ini dilaporkan mengatakan kepada The Economic Times bahwa pemerintah telah memulai konsultasi antar-menteri tentang “Larangan Cryptocurrency dan Peraturan RUU Mata Uang Digital Resmi 2019”.

Komite yang terdiri dari Department of Economic Affairs (DEA), the Central Board of Direct Taxes (CBDT), the Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC) and the Investor Education and Protection Fund Authority (IEPFA) dilaporkan mendukung gagasan untuk sepenuhnya melarang “penjualan, pembelian, dan penerbitan semua jenis cryptocurrency.”

Komite tersebut dilaporkan juga mempertimbangkan opsi untuk melarang mata uang digital berdasarkan Prevention of Money Laundering Act (PMLA) karena konon dapat digunakan untuk pencucian uang. Kementerian Urusan Korporat dilaporkan menyatakan bahwa cryptocurrency digunakan dalam skema penipuan untuk “menipu investor”.

Baca juga: CEO BitMEX Arthur Hayes Ungkap Rencana Membuka Platform Opsi Crypto

Laporan Economics Times bertentangan dengan laporan pada bulan Desember, yang menyatakan bahwa komite pemerintah yang berbeda menyarankan bahwa cryptocurrency harus dilegalkan di negara itu, dan menekankan bahwa ada konsensus umum bahwa cryptocurrency tidak dapat dianggap sebagai sepenuhnya ilegal.

Pada bulan Februari, Mahkamah Agung India memberikan waktu empat minggu kepada otoritas India untuk membuat kebijakan regulasi cryptocurrency, sebelum Pengadilan akan berhenti mendengarkan kasus terkait crypto, termasuk pihak-pihak yang menuntut untuk membalikkan crypto circular yang dirilis oleh Reserve Bank of India.

Pada bulan yang sama, sebuah panel yang dipimpin oleh Sekretaris Urusan Ekonomi India merilis sebuah laporan yang meningkatkan kekhawatiran tentang dampak cryptocurrency pada mata uang fiat lokal dalam kasus crypto pengadopsian untuk pembayaran.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.