Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read
Sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang cryptocurrency dilaporkan beredar di antara berbagai departemen pemerintah India,media lokal The Economic Times melaporkan pada 25 April.
Seorang pejabat yang akrab dengan masalah ini dilaporkan mengatakan kepada The Economic Times bahwa pemerintah telah memulai konsultasi antar-menteri tentang “Larangan Cryptocurrency dan Peraturan RUU Mata Uang Digital Resmi 2019”.
Komite yang terdiri dari Department of Economic Affairs (DEA), the Central Board of Direct Taxes (CBDT), the Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC) and the Investor Education and Protection Fund Authority (IEPFA) dilaporkan mendukung gagasan untuk sepenuhnya melarang “penjualan, pembelian, dan penerbitan semua jenis cryptocurrency.”
Komite tersebut dilaporkan juga mempertimbangkan opsi untuk melarang mata uang digital berdasarkan Prevention of Money Laundering Act (PMLA) karena konon dapat digunakan untuk pencucian uang. Kementerian Urusan Korporat dilaporkan menyatakan bahwa cryptocurrency digunakan dalam skema penipuan untuk “menipu investor”.
Baca juga: CEO BitMEX Arthur Hayes Ungkap Rencana Membuka Platform Opsi Crypto
Laporan Economics Times bertentangan dengan laporan pada bulan Desember, yang menyatakan bahwa komite pemerintah yang berbeda menyarankan bahwa cryptocurrency harus dilegalkan di negara itu, dan menekankan bahwa ada konsensus umum bahwa cryptocurrency tidak dapat dianggap sebagai sepenuhnya ilegal.
Pada bulan Februari, Mahkamah Agung India memberikan waktu empat minggu kepada otoritas India untuk membuat kebijakan regulasi cryptocurrency, sebelum Pengadilan akan berhenti mendengarkan kasus terkait crypto, termasuk pihak-pihak yang menuntut untuk membalikkan crypto circular yang dirilis oleh Reserve Bank of India.
Pada bulan yang sama, sebuah panel yang dipimpin oleh Sekretaris Urusan Ekonomi India merilis sebuah laporan yang meningkatkan kekhawatiran tentang dampak cryptocurrency pada mata uang fiat lokal dalam kasus crypto pengadopsian untuk pembayaran.
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.