Berita Regulasi · 5 min read

IMF Rilis Blueprint Transaksi CBDC Antar Negara

Selasa, 20 Juni 2023
Blueprint IMF CBDC
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

International Monetary Fund (IMF) telah merilis cetak biru transaksi dan kontrak lintas negara pada Senin (19/6). IMF melihat adanya urgensi untuk membentuk satu platform yang dapat menaungi transaksi Central Bank Digital Currency (CBDC) dari berbagai negara.

Director of the Monetary and Capital Markets Department Tobias Adrian, mengatakan bahwa mengatur pembayaran lintas negara lebih rumit dibandingkan dengan pembayaran yang dilakukan dalam satu negara.

“Mereka [transaksi lintas negara] melibatkan pertukaran nilai antara pihak-pihak yang berlokasi di yurisdiksi dengan peraturan yang berbeda,” kata Tobias Adrian dalam pidatonya di KTT Bank Al-Maghrib Maroko pada Senin (19/6).

Transaksi lintas negara umumnya dilakukan melalui lembaga yang disebut bank koresponden menggunakan rekening deposito valuta asing (nostro account).

Namun, mekanisme tersebut melibatkan banyak perantara dan membutuhkan kepercayaan penuh dari berbagai pihak termasuk pengirim, penerima, dan pihak penerbit uang. Untuk memastikan transaksi berjalan aman, IMF saat ini sedang mengeksplorasi model platform escrow.

Penelitian tentang model escrow platform terus berlanjut, namun kini perhatian beralih pada escrow dan transfer cadangan bank sentral yang lebih aman dalam bentuk on-ledger. Ini merupakan karakteristik utama dari platform XC dan menjadi dasar dari lapisan penyelesaian platform terkait transfer uang dari A ke B”

Fintech Notes: The Rise of Payment and Contracting Platforms (International Monetary Fund), 19 Juni 2023.

Baca Juga: Lebih Dari 40 Negara Minta Bantuan IMF Soal CBDC

Model Escrow

Escrow adalah mekanisme untuk mengamankan dana atau aset saat suatu transaksi sedang berlangsung. Pihak escrow bertindak sebagai perantara yang membantu mengurangi risiko dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan transaksi.

Mekanisme platform escrow dimulai saat pembeli menyetor dana atau aset kepada escrow. Saat penjual mengirimkan barang atau layanan yang disepakati, platform escrow akan menjaga keamanan dana atau aset hingga persyaratan transaksi terpenuhi.

Model platform escrow sering digunakan dalam transaksi online, seperti pembelian barang melalui e-commerce, jasa freelance, atau transaksi properti. Pihak escrow dapat menjadi pihak yang netral jika terjadi sengketa antara pengirim dan penerima.

Sistem yang dikembangkan oleh IMF akan memungkinkan pembayaran diprogram tanpa pengungkapan identitas pribadi kepada pihak perantara.

Adrian mengatakan bahwa sistem ini akan membantu menghemat likuiditas dengan memanfaatkan kontrak sebagai jaminan, tanpa mengubah sifat dasar uang yang sepenuhnya dapat dipertukarkan dengan nilai yang setara.

Keterbatasan Blockchain

Komunitas kripto seringkali membanggakan kemudahan transaksi lintas negara berkat teknologi blockchain yang digunakan. Namun, Adrian menilai teknologi blockchain memiliki keterbatasan dalam aspek biaya validator, keamanan, efisiensi, dan privasi. 

Selain itu, tingkat kepercayaan terhadap Bitcoin sangat fluktuatif dan tidak sepenuhnya mematuhi persyaratan kepatuhan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

The Bank for International Settlements (BIS) dan The Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) saat ini sedang mencari opsi alternatif untuk menyediakan solusi pembayaran lintas negara yang efisien dengan tetap mempertahankan kontrol pemerintah.

Baca Juga: Penerapan CBDC di Indonesia, Ini Risiko dan Kendalanya!

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.