Berita Industri · 7 min read

Hong Kong Izinkan Layanan Staking dari Exchange Kripto Berlisensi

Hong Kong Web3
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Komisi Sekuritas dan Bursa Berjangka Hong Kong (SFC) baru-baru ini menerbitkan panduan baru yang memungkinkan exchange aset kripto dan dana investasi yang telah mengantongi lisensi untuk menyediakan layanan staking di wilayah tersebut.

Dalam keterangan resmi pada Senin (7/4/2025), SFC mengakui bahwa staking memiliki dua peran utama, termasuk memperkuat keamanan jaringan blockchain sekaligus memberikan peluang hasil investasi yang diatur dengan baik. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar SFC untuk mengembangkan ekosistem aset digital Hong Kong melalui roadmap “ASPIRe”.

Sebagai informasi, staking merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilik aset kripto untuk mengunci token mereka di jaringan blockchain guna mendapatkan pendapatan pasif, tanpa perlu menjual aset tersebut. Selain sebagai sumber imbal hasil, staking juga berperan penting dalam menjaga keamanan dan integritas jaringan berbasis Proof of Stake (PoS).

“Menambah ragam layanan dan produk yang diatur secara resmi adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan ekosistem aset virtual di Hong Kong,” ujar CEO SFC, Julia Leung. “Namun, perluasan ini harus dilakukan dalam kerangka yang teratur, dengan tetap mengutamakan keamanan aset virtual milik klien.”

Baca juga: Hong Kong Resmi Larang Exchange Kripto Tanpa Lisensi

Berlaku Bagi Exchange Kripto Berlisensi

Dalam dokumen panduan resminya, SFC menekankan bahwa Virtual Asset Trading Platform (VATP), sebutan untuk exchange berlisensi, wajib mempertahankan kendali penuh atas aset milik klien. Outsourcing layanan staking ke pihak ketiga dilarang keras. Selain itu, platform juga diwajibkan untuk mengungkapkan seluruh risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kesalahan teknis pada blockchain, risiko peretasan, hingga ketidakaktifan validator.

Platform juga harus menjelaskan secara transparan proses staking, biaya, durasi penguncian minimum, serta rencana kelangsungan operasional jika terjadi gangguan.

Sementara itu, dana investasi aset virtual yang telah mendapat otorisasi hanya diperbolehkan melakukan staking melalui platform berlisensi atau lembaga yang disetujui regulator. SFC juga memberlakukan batasan tertentu guna mengelola risiko likuiditas, menunjukkan pendekatan yang hati-hati namun tetap suportif terhadap inovasi.

Kebijakan Hong Kong ini kontras dengan pendekatan Singapura, yang pada 2023 melarang layanan staking untuk investor ritel demi alasan perlindungan konsumen. Di sisi lain, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), masih membatasi aktivitas staking melalui berbagai tindakan hukum, meskipun mendapat tekanan dari sejumlah senator bipartisan agar lebih terbuka.

Baca juga: Token Ini Melonjak Setelah Rumor SEC Larang Layanan Staking!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.