
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 7 min read
Komisi Sekuritas dan Bursa Hong Kong (SFC) telah mengeluarkan pemberitahuan penting.
SFC mengharuskan semua bursa kripto yang ingin beroperasi di Hong Kong untuk segera mengajukan permohonan lisensi sebagai operator platform perdagangan aset virtual atau VATP sebelum tanggal 29 Februari.
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, bursa tersebut diharuskan untuk menghentikan operasionalnya pada tanggal 31 Mei.
Menurut Christopher Hui, Sekretaris Layanan Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, “Jika penyedia layanan ini ingin melanjutkan operasinya di Hong Kong, mereka harus mengajukan permohonan izin paling lambat tanggal 29 Februari tahun ini.”
Hui juga menekankan bahwa operator dan penyedia layanan yang tidak memiliki lisensi berisiko melanggar peraturan dan bahkan bisa terlibat dalam penipuan.
SFC menyoroti pentingnya perdagangan melalui bursa yang telah berlisensi, dan mereka mendorong investor untuk secara berkala memeriksa status peraturan platform yang mereka gunakan.
Mereka juga mengingatkan bahwa berdagang di platform yang tidak memiliki lisensi dapat menghadirkan risiko yang signifikan, karena tidak ada jaminan persetujuan untuk permohonan yang tertunda.
Baca juga: Sekolah di Hong Kong Akan Buka Kelas Perdagangan Aset Virtual
Saat ini, SFC mencatat bahwa ada 14 platform perdagangan aset virtual yang sedang menunggu persetujuan dari regulator, termasuk Hong Kong Digital Asset EX Limited dan Hong Kong VAEXC Limited (VAEX), serta 12 lainnya yang telah mengajukan permohonan mereka antara Oktober 2023 dan 31 Januari, termasuk Bybit.
Hong Kong telah menjadi salah satu negara di Asia yang aktif dalam meregulasi kripto. Selain mengatur operasional perdagangan kripto, pihak berwenang di Hong Kong juga baru-baru ini meluncurkan kerangka peraturan komprehensif untuk stablecoin melalui Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan (FSTB) dan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA).
Regulator Hong Kong juga tengah mempertimbangkan pengaturan bagi tempat perdagangan bebas untuk mengatasi masalah penipuan yang beberapa kali terjadi di sana.
Semua aturan ini menjadi bukti bahwa Hong Kong serius dalam menghadapi industri kripto dan berusaha untuk melindungi investor serta memastikan bahwa operasionalnya berada di bawah pengawasan yang ketat.
Baca juga: Hong Kong Jadi Negara Asia Pertama yang Terima Pengajuan ETF Bitcoin Spot
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.