Berita Regulasi · 5 min read

Hakim Torres Tolak Pengajuan Banding SEC Terkait Kasus Ripple

SEC VS RIPPLE

Hakim Distrik Analisa Torres telah menolak banding Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) atas Ripple Labs. Dalam surat keputusan tertanggal 3 Oktober, Torres memperjelas bahwa SEC telah gagal memenuhi tugasnya dalam menunjukkan adanya pertanyaan hukum yang signifikan atau perbedaan pendapat yang substansial mengenai masalah tersebut.

Baca juga: SEC Ajukan Banding, Ripple Diminta Beri Tanggapan dalam Sepekan!

Hakim Torres dengan tegas menyatakan, “Mosi SEC untuk sertifikasi banding sela ditolak, dan permintaan SEC untuk penundaan ditolak karena dianggap dapat diperdebatkan.”

SEC Belum Kalah

Namun, perkembangan ini tidak berarti kekalahan langsung bagi SEC, karena Hakim Torres telah menetapkan tanggal uji coba kemudian pada 23 April 2024. Ripple dan SEC diperkirakan akan mengajukan pengajuan praperadilan pada akhir tahun ini, kata Torres.

“Sebelum konferensi praperadilan terakhir, kuasa hukum kedua belah pihak, serta para pihak sendiri, akan bertemu langsung setidaknya selama satu jam untuk membahas penyelesaian masalah ini,” kata Torres.

Awal Mula Pengajuan Banding SEC

Pada bulan Agustus, SEC mengajukan mosi ke Pengadilan Distrik AS di Distrik Selatan New York, memintanya untuk mengesahkan banding sela.

Pada saat itu, pengacara SEC berpendapat bahwa cara pengadilan menangani kasus Ripple dapat memiliki “dampak besar” pada litigasi lain yang tertunda seperti yang terjadi antara badan pengawas dan platform perdagangan kripto terkemuka Binance dan Coinbase.

Sebelumnya, pada 13 Juli, Hakim Torres telah mengeluarkan sebagian keputusan yang mendukung Ripple, memutuskan bahwa penjualan ritel token XRP tidak memenuhi definisi hukum dari suatu sekuritas.

Menyusul keputusan Hakim Torres pada bulan Juli, beberapa perusahaan kripto mengumumkan rencana untuk mencatatkan kembali token tersebut atau mempertimbangkan untuk melakukannya di masa depan.

Namun, pengadilan menemukan bahwa Ripple telah melanggar undang-undang sekuritas dengan menjual token XRP secara langsung kepada investor institusi.

Pada bulan Agustus, SEC telah berupaya untuk mengajukan banding atas keputusan ini, dengan alasan bahwa terdapat “alasan besar untuk perbedaan pendapat” mengenai undang-undang yang relevan.

Perlu dicatat bahwa SEC telah secara aktif mengejar tuduhan pelanggaran sekuritas terhadap beberapa perusahaan mata uang kripto dalam beberapa bulan terakhir, termasuk exchange kripto besar seperti Binance dan Coinbase.

Baca juga: Menilik Perbedaan Gugatan SEC ke Binance dan Coinbase

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.