Siaran Pers · 7 min read

FTX Listing Token PTU dari Indonesia

FTX salah satu bursa derivatif terkemuka di dunia mengumumkan via media sosial bahwa sudah listing token PTU pada 25 November. Dengan terdaftarnya PTU token, maka token buatan exchange asal Indonesia tersebut bisa diperjualbelikan. 

Token PTU sendiri merupakan token yang hadir untuk mendorong dan mendukung perkembangan ekosistem aset crypto di Indonesia serta memberikan beragam manfaat bagi pengguna aplikasi PINTU.

 Selain itu, perancang PTU memiliki latar belakang pengalaman yang kuat dalam membangun sebuah project berbasis teknologi blockchain dan memiliki komitmen dalam mengembangkan industri crypto di Indonesia melalui aplikasi PINTU.

Baca juga: Ulang Tahun Kedua, PINTU Bagikan Iphone13 Hingga PS5

Dengan listingnya PTU token di FTX, maka eksposur token tersebut bisa semakin luas, sebab FTX adalah salah satu bursa dengan volume perdagangan terbesar di dunia, bersanding dengan Binance hingga Coinbase.

Listingnya token ini pun menandakan bahwa FTX membuka peluang untuk bekerja sama dengan bursa lokal, untuk saat ini adalah Pintu dengan memasukkan tokennya di daftar perdagangan.

 “PTU dibangun di atas ekosistem Ethereum blockchain dan menggunakan standar ERC-20 dengan total suplai maksimal token yang beredar sebanyak 300 juta. Dengan tersedianya PTU, kami berharap dapat memperkuat komunitas pengguna aplikasi PINTU dengan menyediakan manfaat-manfaat yang telah disebut di atas, sekaligus memberikan nilai serta manfaat juga kepada semua pemangku kepentingan yang terkait.” ujar Jeth Soetoyo, Founder dan CEO PINTU.

Dalam rangka merayakan hadirnya token PTU dan terdaftarnya PTU di FTX, sebagai bentuk apresiasi PINTU pun akan memberikan satu PTU Token secara gratis bagi seluruh pengguna Pintu yang telah melakukan aktivitas trading hingga 21 November 2021. Distribusi PTU Token akan dimulai dari tanggal 25 November sampai 30 November 2021.

”PTU Token gratis ini akan otomatis masuk ke masing-masing dompet pengguna aplikasi PINTU,” Jelas Jet.

Aplikasi PINTU telah terdaftar dan memiliki lisensi secara resmi serta diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat ini aplikasi PINTU telah digunakan lebih dari satu juta pengguna dan menghadirkan lebih dari 30 aset crypto yang diperdagangkan. 


Disclaimer: Platform FTX dan BYBIT belum terdaftar di BAPPEBTI.

Kami tidak menyarankan trading dan investasi digital asset secara ceroboh. Pastikan Anda sudah mempelajari serta mengetahui dan menerima resiko yang ada.

Semua trading / investasi digital asset harus dilakukan secara mandiri dan tanpa paksaan, serta sebaiknya menggunakan exchange yang resmi terdaftar di BAPPEBTI.

Konten ini bertujuan untuk edukasi, bukan ajakan atau saran legal trading dan investasi.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.