Coinvestasi (Banner Ads - Promo Coupon)

Berita Industri · 8 min read

FTX akan Bayar Penuh Ganti Rugi dan Beri Bonus ke Kreditur

ftx bayar ganti rugi

Exchange kripto yang bangkrut tahun 2022 lalu, FTX, mengungkapkan akan membayar 98% hingga 118% dana kreditur yang diklaim dan ditambah dengan “kompensasi” yang berupa nilai waktu dari investasi mereka.

“Kami dengan senang hati dapat mengusulkan rencana Bab 11 yang mempertimbangkan pengembalian 100% jumlah tuntutan pailit ditambah bunga untuk kreditur non-pemerintah, Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan dan kreditur FTX atas kesabaran mereka selama proses ini,” ujar John J. Ray III, CEO FTX.

Dalam pernyataan tertanggal 7 Mei 2024, exchange kripto yang bangkrut itu mengatakan rencana tersebut “tergantung pada finalisasi dan persetujuan” oleh Pengadilan Kebangkrutan Delaware.

Baca juga: FTX Akan Lelang Semua Solana (SOL) yang Terkunci

Syarat untuk Dapat Pengembalian 118% dari FTX

Hanya kreditur yang memiliki klaim dalam jumlah yang diizinkan di bawah US$50.000 yang akan memenuhi syarat untuk pemulihan 118%, jika disetujui oleh pengadilan kebangkrutan. Pengembalian yang diusulkan akan dilakukan dalam waktu 60 hari setelah tanggal efektif dari rencana tersebut.

FTX memperkirakan total nilai properti yang dikumpulkan, diubah menjadi uang tunai yang akan didistribusikan kepada kreditur akan berkisar antara US$14,5 miliar – US$16,3 miliar.

Kabar terbaru dari pengembalian dana kepada kreditur ini berbeda dari yang sebelumnya. FTX awalnya ingin memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai aset kreditur saat exchange bangkrut pada November 2022.

Keputusan FTX kala itu jelas diprotes keras oleh kreditur, sebab sejak bangkrutnya perusahaan, harga Bitcoin telah naik lebih dari 200%.

Baca juga: Kreditur Gugat FTX Terkait Rencana Pembayaran Nasabah

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.