Berita Bitcoin · 6 min read

FBI: Ransomware Telah Mencuri Bitcoin Senilai Dua Milliar Rupiah

Baru-baru ini Federal Bureau of Investigation atau FBI menunjukan presentasi jika ransomware telah mencuri Bitcoin dalam jumlah besar sejak 2013.

“Antara Oktober 2013 dan November 2019, para korban ransomware membayar $144 juta (setara dengan  dua miliar rupiah) dalam Bitcoin,” ujar FBI supervisor Joel DeCapua dalam konferensi RSA pada 24 Februari.

DeCapua mencatat hampir semua pembayaran ransomware dikirim dalam Bitcoin, dan bahwa jumlah biro tersebut tidak termasuk kerugian terkait lainnya yang diderita korban.

Selama pelanggaran ransomware, hacker  mengambil kendali atas sistem komputer seseorang atau entitas,  kemudian menuntut pembayaran yang seringkali dalam bentuk BTC dan meminta sandi untuk membuka platform korban. Bitcoin dianggap efektif sebagai sebuah  tebusan karena sulit dilacak.

Baca juga: Ransom Bitcoin Targetkan Pengguna Adsense Google

FBI akan Ambil Kendali

Dalam presentasi yang berjudul “Feds Fighting Ransomware, agensi pemerintah menggembar-gemborkan informasi mendalam tentang ransomware.

Dari berbagai jenis ransomware yang ada, virus yang berbasis di Cina yakni Ryuk ransomware paling banyak mendapatkan tebusan yakni sekitar $61 dalam satu tahun. Sementara Crysis yang dikenal sebagai Dharma mengumpulkan sekitar $24 juta selama tiga tahun.

Baca juga: Data Pemerintah Argentina Diserang Ransomware Bitcoin

DeCapua lebih lanjut mengatakan bahwa mayoritas (hampir 64%) dari hasil ransomware ini masuk ke pertukaran crypto, layanan Mixers dan merchant juga menerima sebagian dari hasil ini. Namun DeCapua tidak mengungkapkan nama-nama pertukaran crypto itu, kecuali BTC-e.com.

FBI pun menemukan ekosistem yang kompleks di web gelap, termasuk kontraktor untuk membangun virus dan program jenis afiliasi yang menawarkan hasil kepada mereka yang terlibat dalam operasi tertentu. 

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.