Berita Regulasi · 5 min read

Ernst & Young Rilis Aplikasi Pajak Crypto

Firma layanan profesional multinasional, Ernst & Young, telah merilis secara resmi aplikasi pajak crypto bernama EY CryptoPrep. Ini adalah perangkat lunak berbasis web (Software as a Service atau SaaS) yang sepenuhnya otomatis dalam membantu klien melakukan pengajuan pajak di AS.

EY CryptoPrep mengambil data dari berbagai bursa dan cryptocurrency utama, secara otomatis menerapkan aturan pajak yang relevan dan mengisi Formulir 8949. Klien nantinya akan dapat memilih menggunakan program itu sendiri atau memilikinya sebagai bagian dari layanan yang dikelola.

Wakil Ketua Pelayanan Pajak EY Amerika, Marna Ricker menjelaskan aplikasi tersebut merupakan respons langsung terhadap meningkatnya minat terhadap cryptocurrency:

“Klien kami makin banyak yang menyimpan dan memperdagangkan aset crypto, menciptakan kebutuhan akan solusi inovatif untuk mengatasi kompleksitas yang berkembang seputar pengarsipan pajak kripto.”

Cryptocurrency sempat menyebabkan kebingungan dan kesulitan bagi banyak pengguna karena persyaratan pencatatan yang ketat untuk para pedagang di samping peraturan pajak yang agak buram dalam kasus-kasus tertentu.

Baca juga: Cryptocurrency Exchange Terpukul karena Adanya Regulasi Pajak

Internal Revenue Service (IRS) Runtuh

Aplikasi tiba tepat pada waktunya karena IRS tampak seolah akan menindak ketidakpatuhan dalam pajak mata uang crypto. Pada bulan Mei tahun ini, mereka mengirim Pernyataan Kerja (SOW), meminta kontraktor swasta untuk membantu dalam audit pengembalian pajak terkait dengan aset virtual.

IRS belum mengklarifikasi pedoman pajak crypto tahun 2019 silam, kecuali dalam membawahi peraturan terkait mewajibkan warga negara AS untuk mengungkapkan kepemilikan cryptocurrency mereka termasuk keuntungan atau kerugiannya.

Ketidakpastian Pajak Global di Industri Crypto

AS bukan satu-satunya negara yang masih mengembangkan undang-undang perpajakan mereka di industri cryptocurrency ini. Awal pekan ini saja, menteri keuangan Korea Selatan mengkonfirmasi mereka akan mengenakan pajak cryptocurrency dalam waktu dekat. Mereka juga mengatakan pemerintah sedang melakukan diskusi internasional seputar struktur pajak digital baru.

Informasi ini dapat dibaca kembali di sini

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.