Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Hack dan Scam · 5 min read

Aktivitas pencucian uang berbasis aset kripto terus menunjukkan eskalasi signifikan dalam lima tahun terakhir. Laporan terbaru dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis mengungkapkan bahwa nilai pencucian uang on-chain melonjak dari sekitar US$10 miliar (setara Rp167 triliun) pada 2020 menjadi lebih dari US$82 miliar (sekitar Rp1.371 triliun) pada 2025. Di balik lonjakan tersebut, jaringan pencucian uang berbahasa Mandarin kini muncul sebagai salah satu penggerak utama ekonomi ilegal kripto global.
Dalam laporan yang dirilis Selasa (27/1/2026), Chainalysis menilai peningkatan tajam ini tidak hanya dipicu oleh bertambahnya likuiditas pasar aset kripto, tetapi juga oleh perubahan mendasar dalam cara aktivitas pencucian uang dijalankan. Layanan pencucian uang kini beroperasi semakin profesional, terbuka, dan terstruktur melalui berbagai platform pesan instan serta infrastruktur blockchain, menyerupai industri jasa dengan kapasitas pemrosesan dana skala besar.
Baca juga: 80% Proyek Kripto Tak Pernah Pulih Usai Diretas, Ini Penyebabnya
Chainalysis mencatat bahwa Chinese-language Money Laundering Networks (CMLNs) kini menyumbang sekitar 20 persen dari total aliran dana ilegal kripto yang teridentifikasi secara global. Sejak 2020, arus dana ke jaringan ini tumbuh 7.325 kali lebih cepat dibandingkan aliran dana ilegal ke exchange terpusat, serta 1.810 kali lebih cepat dibandingkan protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi). Tren ini mencerminkan pergeseran strategi pelaku kejahatan yang semakin menghindari platform dengan risiko pembekuan aset.
Sepanjang 2025, CMLNs diperkirakan memproses dana ilegal senilai US$16,1 miliar atau setara rata-rata US$44 juta per hari. Aktivitas tersebut tersebar di lebih dari 1.799 wallet aktif dan dijalankan melalui enam jenis layanan utama, mulai dari broker “running point” yang menyediakan akses awal ke rekening bank dan akun exchange, jaringan money mule untuk tahap pelapisan transaksi, meja OTC informal, hingga layanan yang dikenal sebagai “Black U” yang secara terbuka memperdagangkan aset kripto hasil kejahatan dengan harga diskon.
Chainalysis juga menyoroti bahwa jaringan ini berperan besar dalam mencuci dana hasil berbagai kejahatan lintas platform, termasuk lebih dari 10 persen dana hasil skema penipuan pig butchering secara global. Peningkatan peran CMLNs dalam skema tersebut terjadi seiring menurunnya penggunaan exchange terpusat oleh pelaku kejahatan, yang dinilai lebih mudah dilacak dan berpotensi membekukan aset.
Baca juga: 149 Juta Data Login Bocor Karena Malware, Ratusan Ribu Akun Kripto Terdampak
Di pusat ekosistem ini terdapat platform “jaminan” berbasis Telegram yang berfungsi sebagai sarana escrow dan pusat reputasi bagi penyedia jasa pencucian uang. Platform seperti ini mempertemukan pembeli dan penjual layanan, tanpa secara langsung mengendalikan aktivitas pencucian uang itu sendiri. Meski sejumlah kanal dan akun sempat ditutup oleh otoritas maupun platform, para pelaku dengan cepat bermigrasi ke kanal alternatif, membuat operasional jaringan tetap berjalan relatif tanpa gangguan berarti.
Menurut Chainalysis, kecepatan dan skala aktivitas CMLNs mengindikasikan keterkaitan yang erat dengan organisasi kriminal di luar ranah digital, termasuk sindikat penipuan dan kejahatan siber lintas negara. Sepanjang 2025, transaksi bernilai besar dalam jaringan ini bahkan dapat diproses hanya dalam hitungan menit, menunjukkan tingkat otomatisasi dan efisiensi yang tinggi.
Berbagai langkah penegakan hukum mulai diarahkan ke jaringan ini. Otoritas Amerika Serikat dan Inggris telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah entitas yang terhubung dengan ekosistem CMLNs, termasuk penetapan Huione Group sebagai entitas pencucian uang oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Namun, Chainalysis menilai langkah tersebut cenderung bersifat disruptif sementara, karena fokus penindakan masih banyak menyasar platform, bukan operator inti jaringan.
Baca juga: Bitcoin Sitaan Rp802,5 Miliar Hilang, Kejaksaan Korea Selatan Selidiki Dugaan Phishing
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.