
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
PT Central Finansial X (CFX), bursa aset digital termasuk aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia, mencatat bahwa total transaksi derivatif kripto secara nasional telah mencapai Rp24,95 triliun dalam lima bulan pertama 2025. Produk derivatif kripto ini menjadi wujud komitmen CFX dalam menyediakan instrumen investasi yang inovatif bagi nasabah.
Dalam keterangan resmi yang dilihat Coinvestasi, Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa produk derivatif kripto dirancang untuk memberi peluang kepada nasabah melakukan lindung nilai atas kepemilikan aset kripto mereka.
Dalam praktiknya, produk ini menawarkan dua peluang, yakni memungkinkan nasabah meraih keuntungan baik saat pasar menguat maupun saat pasar sedang melemah, serta memberikan kontrol lebih besar dalam pengelolaan portofolio.
Subani mengungkapkan, total transaksi derivatif kripto mencapai sebesar Rp9,61 triliun pada Mei 2025, meningkat 61% dibandingkan periode April 2025.
Baca juga: 18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Digital dari OJK
Menurutnya, sejak diluncurkan pada September 2024, produk derivatif kripto yang dikembangkan oleh CFX telah mendapatkan sambutan positif dari para nasabah.
“Tren pertumbuhan yang positif hingga Mei tahun ini telah menunjukkan minat terhadap produk ini semakin tinggi dan berhasil memperkuat posisinya di dalam lanskap investasi nasional. Melalui tren pertumbuhan positif tersebut, kami optimistis produk derivatif kripto akan terus bertumbuh di sepanjang tahun 2025,” ujar Subani di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Hingga saat ini, CFX telah menyediakan 96 kontrak derivatif kripto yang bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia. Selain itu, terdapat tujuh perusahaan pialang berjangka yang tergabung sebagai anggota CFX, termasuk PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
Subani mengungkapkan, CFX akan terus menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi para nasabah.
“Nantinya, seluruh produk baru derivatif kripto akan melalui seleksi dan penilaian yang ketat untuk memastikan seluruh perdagangan tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Subani.
Baca juga: CFX Berkomitmen Dorong Peningkatan Literasi Kripto Generasi Muda
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.