
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 6 min read
Celsius, sebuah platform pinjaman crypto yang ambruk, mengajukan banding atas putusan Hakim John T. Dorsey yang menolak klaimnya sebesar US$444 juta atau sekitar Rp7,1 triliun terhadap FTX.
Celsius membuat dua klaim, yang keduanya ditolak hakim karena berbagai alasan, termasuk kekurangan prosedural.
Awalnya, Celsius mencoba mendapatkan kembali ratusan juta dari FTX dengan mengklaim US$2 miliar atau sekitar Rp32,3 triliun sebagai ganti rugi atas dugaan “pernyataan yang meremehkan” yang dibuat oleh pejabat FTX terhadap Celsius yang mempercepat kejatuhannya.
Kemudian Celsius merevisi klaim tersebut untuk fokus pada “transfer preferensial” yang memberikan perlakuan khusus kepada beberapa kreditor dan bukan yang lain, mengklaim kerusakan sebesar Rp7,1 triliun.
Namun pada Desember kemarin, Dorsey menolak kedua klaim tersebut dan menemukan bahwa bukti asli klaim Celsius, hanya berisi satu kalimat tentang menyelidiki kemungkinan klaim preferensi. Itu dinilai tidak cukup untuk mempertahankan klaim preferensi mereka.
Baca juga: Celsius Tuntut Pengembalian Aset 27,5% dari Kreditur
Pada tanggal 31 Desember, administrator litigasi untuk Celsius Network dan debitur terafiliasinya, Mohsin Meghji, mengajukan pemberitahuan banding terkait pendapat dan perintah memorandum Dorsey.
Latar belakang kasus ini bermula ketika Sunil Kavuri, seorang aktivis kreditor FTX, mengatakan dalam sebuah postingan X pada 2 Januari bahwa Celsius mengajukan klaim Rp32,3 triliun untuk “pernyataan yang meremehkan” sebelum tanggal batas waktu.
Namun kemudian Sunil Kavuri mengajukan klaim yang diubah senilai Rp7,1 triliun untuk klaim preferensi setelah tanggal batas waktu.
Dalam klaim pertamanya, Celsius mengatakan bahwa pejabat FTX membuat “pernyataan yang tidak berdasar dan meremehkan” tentang neraca keuangan dan kondisi keuangan perusahaan.
Sedangkan pada klaim yang diubah, Celsius mengungkapkan bahwa Rp7,1 triliun dalam bentuk transfer ke entitas FTX harus dikembalikan ke harta pailit dalam klaim yang telah diubah.
Pengadilan mengatakan bahwa bukti-bukti klaim yang telah diubah oleh Celsius yang diajukan pada bulan Juli 2024 tidak tepat. Karena perusahaan tidak meminta izin untuk melakukan perubahan, dan perubahan tersebut tidak cukup terkait dengan klaim awal.
Selain itu, Celsius tidak memberikan penjelasan atas keterlambatan pengajuan dan perubahan tersebut akan merugikan reorganisasi FTX.
Baca juga: Rencana Reorganisasi Disetujui, FTX Siap Ganti Rugi Penuh ke Pelanggan
Dalam pengajuan itu disebutkan, Celsius berpendapat bahwa bukti-bukti klaim awal sudah cukup untuk membuat para debitur mengetahui adanya dugaan penghindaran klaim, dan setidaknya merupakan bukti-bukti klaim yang cukup untuk memenuhi persyaratan Kode Kepailitan.
Menurut pengajuan pengadilan pada bulan Agustus, Celsius telah membayar sekitar US$2,53 miliar atau sekitar Rp40,9 triliun kepada sekitar 250.000 kreditur, yang mewakili sekitar 84% dari aset yang terutang.
Pada akhir November, perusahaan pemberi pinjaman mengatakan akan segera mendistribusikan tambahan US$127 juta atau sekitar Rp2 miliar kepada kreditur dari akun pemulihan litigasi.
Baca juga: Celsius Hampir Selesaikan Ganti Rugi Bernilai Miliaran Dollar dalam Kripto dan Fiat
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.