Berita Exchange · 7 min read

Brian Armstrong: Coinbase Berpotensi Delist USDT Sesuai Regulasi AS

Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

CEO exchange kripto Coinbase, Brian Armstrong, memprediksi bahwa regulasi stablecoin yang akan datang di Amerika Serikat dapat mewajibkan penerbit stablecoin untuk sepenuhnya mendukung token berbasis dolar mereka dengan obligasi pemerintah AS.

Menurut laporan Wall Street Journal pada Selasa (21/1/2025) Armstrong menyebutkan ada dua syarat utama yang kemungkinan akan diberlakukan di AS, termasuk kewajiban cadangan penuh dalam obligasi pemerintah AS dan audit berkala terhadap penerbit stablecoin yang beroperasi di negara tersebut.

Menurut Armstrong, regulasi ini dapat memperumit upaya perusahaan-perusahaan di luar AS untuk melayani pasar Amerika yang sangat strategis.

Baca juga: Coinbase Listing Memecoin Peanut the Squirrel

Tether di Bawah Sorotan Regulasi Baru

Armstrong secara khusus menyoroti Tether sebagai salah satu penerbit stablecoin yang kemungkinan besar akan menghadapi tekanan dari regulasi ini. Meskipun Tether telah memegang sebagian besar cadangannya dalam bentuk obligasi pemerintah AS, perusahaan ini juga melakukan diversifikasi aset dengan Bitcoin dan emas, yang bisa jadi bertentangan dengan ketentuan regulasi baru.

Jika Tether gagal mematuhi undang-undang yang akan datang, Coinbase berencana menghapus (delisting) USDT dari platformnya di AS. Namun hingga regulasi diterapkan, Coinbase tetap menyediakan layanan USDT untuk mempermudah akses pelanggan ke aset kripto lainnya.

“Banyak orang masih menggunakan Tether, dan kami ingin memberikan mereka opsi off-ramp agar dapat beralih ke sistem yang menurut kami lebih aman,” ungkap Armstrong.

Sebelumnya, Coinbase telah menghapus stablecoin yang tidak memenuhi aturan Uni Eropa di bawah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA). Meski begitu, Coinbase telah menegaskan bahwa stablecoin yang berhasil memenuhi persyaratan MiCA di masa depan tetap berpotensi untuk kembali listing.

Armstrong juga menyoroti hubungan erat Coinbase dengan Circle, penerbit stablecoin USDC, yang menjadi pesaing langsung Tether. Sebagai pemegang saham utama Circle, Coinbase berada pada posisi strategis untuk mendapatkan keuntungan dari lingkungan regulasi yang lebih mendukung USDC, khususnya di pasar AS dan Eropa.

Baca juga: Circle Jadi Penerbit Stablecoin Pertama Berlisensi MiCA

Pemerintah AS Berencana Prioritaskan Regulasi Stablecoin

Presiden AS Donald Trump telah memberikan sinyal bahwa kripto akan menjadi salah satu fokus utama dalam masa jabatan keduanya, dengan regulasi stablecoin sebagai prioritas utama. Senator AS Tom Emmer menyatakan bahwa Kongres AS akan fokus pada legislasi stablecoin serta pembentukan struktur pasar yang komprehensif.

Sementara itu, rancangan Payment Stablecoin Act, yang diajukan oleh Senator Cynthia Lummis dan Kirsten Gillibrand pada 17 April 2024, bertujuan untuk memperkuat posisi dolar AS sebagai mata uang cadangan global. Saat ini, rancangan tersebut sedang ditinjau oleh Komite Perbankan, Perumahan, dan Urusan Perkotaan AS.

Dengan total nilai pasar stablecoin yang mencapai US$220 miliar, dengan USDT yang menduduki posisi stablecoin teratas, regulasi baru ini berpotensi menggeser peta persaingan. Jika dominasi Tether menurun, hal ini dapat membuka peluang lebih besar bagi Ripple (RLUSD) dan Circle (USDC) untuk memperluas pengaruh mereka di pasar stablecoin global.

Menariknya, Trump sendiri dilaporkan telah melakukan pertemuan tertutup dengan Ripple bulan ini, yang semakin memperkuat spekulasi bahwa RLUSD akan mendapatkan dukungan signifikan untuk menguasai pasar stablecoin dalam beberapa bulan mendatang.

Baca juga: Trump Dukung Rencana Cadangan Kripto Nasional AS Berbasis XRP dan Solana

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.