Berita Bitcoin · 6 min read

BREAKING NEWS: Bitcoin Legal di Korea Selatan!

Bitcoin kini berstatus legal di Korea Selatan, salah satu negara dengan komunitas crypto terbesar di Asia. Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi meloloskan RUU “Undang-Undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Keuangan Tertentu” menjadi undang-undang, dan menjadikan perdagangan mata uang digital dan mengadakan kegiatan hukum di negara ini, lapor TheNewsAsia pada hari ini. Legalnya Bitcoin ini mengharuskan semua exchange crypto dan tempat perdagangan bitcoin di wilayah tersebut untuk “mematuhi persyaratan pelaporan keuangan.”

Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan dikabarkan berencana untuk mengenakan pajak 20% atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency. Usulan kebijakan ini muncul pada tahun 2019 lalu.

Perkembangan  ini  merupakan bukti keterlibatan proaktif pemerintah dalam industri aset digital. Sekitar di awal Januari lalu, bahkan Komisi Revolusi Industri ke-4 Korea Selatan merekomendasikan agar lembaga keuangan di negara itu meluncurkan layanan terkait mata uang digital seperti derivatif Bitcoin di negara tersebut.

Menurut komisi terebut, per Mei 2019 perdagangan aset-kripto harian secara mencapai lebih dari 80 trilun won sekitar US$959,1 triliun. Jumlah tersebut cukup besar sehingga tidak mungkin lagi untuk menghentikan perdagangan aset kripto di negara ini.

Kalau tidak bisa melawannya, maka harus dirangkul. Dengan demikikan Pemerintah Korea Selatan harus secara bertahap mengizinkan investor institusi agar bisa berurusan dengan aset kripto dan mempromosikan metode over the counter (OTC).

Komisi Revolusi Industri ke-4 Korea Selatan

Peraturan cryptocurrency Korea Selatan berkembang secara siginifikan  sejak anggota Komite Kebijakan Nasional dari Partai Demokrat, Park Yong Jin berkuasa dan mulai memperkenalkan perpajakan untuk kripto pertama kalinya pada 2017.

Dengan Bitcoin sudah berstatus legal di Korea Selatan, kemungkinan besar akan mempengaruhi harga aset kripto tersebut dan meningkatkan tingkat adopsi cryptocurrency di Korea Selatan maupun negara lainnya di Asia. Perlu diketahui bahwa Bitcoin sudah legal di beberapa negara Asia, di antaranya adalah Jepang, India, Indonesia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.