Berita Regulasi · 6 min read

Korea Selatan Berencana Kenakan Pajak 20% Dari Transaksi Cryptocurrency

Persoalan pengenaan pajak aset kripto di Korea Selatan nampaknya memasuki babak baru lagi. Setelah RUU mengenai pengenaan pajak kripto yang menyita perhatian, kini Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengenakan pajak 20% atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan negara itu baru-baru ini memerintahkan kantor pajak penghasilannya untuk meninjau rencana pajak kripto, outlet berita lokal Pulse melaporkan  pada Senin, jika sebelumnya kantor pajak properti kementrian telah meninjau rencana itu.

Perubahan ini dilaporkan  telah menimbulkan spekulasi di antara para ahli, jika pemerintah Koreaakan memperlakukan keuntungan perdagangan crypto sebagai “pendapatan lain” dan bukan sebagai “capital gain.”

” Kementerian keuangan belum menyelesaikan arahannya, tetapi sudah pasti akan lebih mungkin bagi pendapatan dari perdagangan aset virtual untuk dicap sebagai pendapatan lain, bukan sebagai keuntungan dari transfer modal seperti properti real estat,” kata seorang pejabat pemerintah anonim kepada Puls, dilansir dari The Block Crypto.

Penghasilan lain di Negeri Gingseng itu dikenakan pajak senilai 20% atas 40% dari total pendapatan lainnya, dan 60% sisanya dikurangkan dari pajak, menurut laporan.

Korea Selatan telah merencanakan untuk memungut pajak atas keuntungan crypto selama lebih dari sebulan. Setelah difinalisasi sebagai pendapatan lain,otoritas pajak Korea,  National Tax Service (NTS), dilaporkan akan diizinkan untuk mengenakan pajak keuntungan kripto.

Baca juga : Korea Selatan Kembangkan RUU Bagi Dasar Hukum Cryptocurrency

Perkembangan  ini  merupakan bukti keterlibatan proaktif pemerintah dalam industri aset digital. Sekitar dua minggu lalu, bahkan Komisi Revolusi Industri ke-4 Korea Selatan merekomendasikan agar lembaga keuangan di negara itu meluncurkan layanan terkait mata uang digital seperti derivatif Bitcoin di negara tersebut.

Baca juga : Pemerintah Korea Selatan Diimbau Mudahkan Aset Kripto

Kejelasan Pajak Cryptocurrency Sangat Dibutuhkan

Sebuah skema yang jelas untuk perpajakan cryptocurrency sangat dibutuhkan di Korea Selatan.  Karena pada Desember 2019, bursa mata uang kripto Bithumb dikenakan tagihan pajak lebih dari $68,9 juta yang diyakini tidak memiliki dasar hukum. Laporan terbaru menunjukkan bahwa perusahaan memutuskan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

Peraturan cryptocurrency Korea Selatan berkembang secara siginifikan  sejak anggota Komite Kebijakan Nasional dari Partai Demokrat, Park Yong Jin berkuasa dan mulai memperkenalkan perpajakan untuk kripto pertama kalinya pada 2017.

Pada tahun 2019, komite kebijakan nasional Majelis Nasional menyetujui RUU yang akan memberikan lebih banyak legitimasi pada aset digital dengan menjadikannya lebih cermat dan pengawasan pemerintah.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.