Berita Regulasi · 6 min read

Bitcoin Kena Pajak di Argentina, Bagaimana di Indonesia?

Bitcoin Kena Pajak di Argentina, Bagaimana di Indonesia?

Transaksi Cryptocurrency sekarang tunduk pada undang-undang pajak di Argentina, menurut Buenos Aires Times.

Pemerintah Argentina diketahui menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto yang sekarang mengikuti aturan undang-undang pajak kredit dan utang negara.

Keputusan tersebut dilaporkan bertujuan untuk mengklarifikasi dan membatas pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.

Aturan baru juga mengkonfirmasi bahwa transaksi kripto sekarang merupakan aktivitas kena pajak.

“Pengecualian yang diatur dalam keputusan ini dan dalam peraturan lain yang serupa tidak akan berlaku dalam kasus di mana pergerakan dana terkait dengan pembelian, penjualan, pertukaran, intermediasi dan/atau operasi lain pada aset kripto,” kata pemerintah dilansir dari Decrypt.

Sebelumnya, transaksi kripto antar individu dikecualikan dan diperlakukan seolah-olah hanya transaksi tunai.

Sejauh ini kesepakatan pajak crypto tidak memiliki kesepakatan global, di mana pemerintah masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda terkait pengenaan pajak crypto.

Salah satu contohnya adalah Belarus, yang pada Maret 2018, memperkenalkan undang-undang yang melegalkan aktivitas cryptocurrency di negara tersebut. Investasi Crypto dianggap sebagai “investasi pribadi”, dan karenanya dibebaskan dari pajak.

Di Malaysia, transaksi cryptocurrency juga bebas pajak, karena pemerintah tidak mengakuinya sebagai aset atau alat pembayaran yang sah. Namun, keuntungan dari perdagangan crypto aktif dapat dianggap sebagai pendapatan dan karenanya dapat dikenakan pajak di kemudian hari.

Di Portugal, hasil dari penjualan cryptocurrency oleh individu telah menjadi kegiatan bebas pajak sejak 2018.

Perdagangan Crypto juga tidak dianggap sebagai pendapatan investasi, yang berarti bahwa perdagangan crypto juga menghindari tarif pajak 28%.

Pajak Crypto di Indonesia

Jika di Argentina suydah ada kejelasan, bagaimana nasib pajak crypto di Indonesia?

Beberapa waktu lalu kabar mengenai pajak aset crypto di Indonesia santer terdengar, namun sejauh ini belum ada kepastian bagaimana dan berapa pajak yang akan dikenakan.

Hingga saat ini masih sekadar rencana yang tengah didiskusikan dan dalam proses penetapan oleh pemerintah melalui Badan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Bappebti dikabarkan melakukan diskusi penetapan ini dengan beberapa pelaku pasar seperti bursa atau exchange dan beberapa pihak asosiasi dan wewenang lainnya.

Dalam publikasi yang beredar dikatakan bahwa pajak untuk crypto di Indonesia nantinya akan berada pada tarif 0,05%. Tarif ini terlihat cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak pada aset lain, salah satunya adalah saham yang memiliki tarif di 0,1%.

Namun perlu diketahui bahwa tarif pajak ini belum berada pada keputusan terakhir dan belum tetap, sehingga masih ada ruang untuk perubahan.

Perwakilan dari Asosiasi Blockchain Indonesia, Asih Karnengsih, menyatakan bahwa saat ini pajak masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah, namun ia menggaris bawahi jika pajak ini diterapakan akan memicu kekhawatiran.

“Salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan ini adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa crypto lokal akibat merasa pajak dan biaya terlalu tinggi. Oleh karena itu perlu penetapan yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen. Sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah,” katanya saat dihubungi oleh Coinvestasi Juni lalu.

Karena itu penetapan pajak crypto di Indonesia perlu didiskusikan lebih dalam dengan memerhatikan berbagai aspek, dan akan membuat adopsi kripto di Indonesia bisa meningkat bukan sebaliknya.

Diskusi soal pajak ini pun menunjukan bahwa pemerintah telah serius dalam melihat perkembangan aset crypto di dalam negeri.  Di Indonesia sendiri, transaksi crypto di tahun 2020 telah mencapai hingga Rp64 Triliun.

Untuk saat ini terdapat 13 bursa resmi di Indonesia yang telah diregulasi oleh Bappebti untuk resmi beroperasi di Indonesia.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.