
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 5 min read
Binance secara resmi telah menghapus trading pair spot dengan stablecoin Tether (USDT) di wilayah European Economic Area (EEA). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru Uni Eropa, yakni Markets in Crypto-Assets (MiCA), yang mewajibkan penyedia layanan aset kripto di Eropa untuk hanya mendukung aset yang sesuai dengan ketentuan hukum regional tersebut.
Mengutip laporan Cointelegraph pada Selasa (1/4/2025), penghapusan ini merupakan bagian dari rencana yang telah diumumkan Binance sejak awal Maret 2025. Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, pasangan perdagangan spot dengan token yang tidak memenuhi syarat MiCA wajib dihapus paling lambat pada 31 Maret 2025.
Meski pair spot USDT sudah tidak tersedia, Binance tetap menyediakan fitur perdagangan perpetual contracts untuk USDT di wilayah EEA. Artinya, pengguna di Eropa masih bisa memperdagangkan USDT dalam bentuk derivatif, namun tidak bisa lagi melakukan transaksi beli-jual langsung di pasar spot.
Baca juga: Cara Withdraw USDT dan Rupiah dari Binance
Binance bukan satu-satunya exchange yang mengambil langkah tegas terhadap token non-MiCA. Kraken, salah satu pemain besar lainnya di industri aset kripto, juga telah membatasi perdagangan USDT di kawasan EEA sejak 24 Maret 2025.
Menurut keterangan resminya, Kraken mengubah status USDT menjadi sell-only, yang berarti pengguna hanya dapat menjual token tersebut, tanpa bisa melakukan pembelian baru.
Keputusan ini mengikuti rencana Kraken yang sudah diumumkan sejak Februari 2025. Selain USDT, Kraken juga menjadwalkan penghapusan beberapa stablecoin lain dari pasar Eropa, seperti PayPal USD (PYUSD), Tether EURt (EURT), TrueUSD (TUSD), dan TerraClassicUSD (USTC).
Sementara itu, Binance mengambil langkah lebih luas dengan menghapus pasangan spot dari beragam stablecoin lain yang tidak sesuai dengan regulasi MiCA. Beberapa di antaranya termasuk Dai (DAI), First Digital USD (FDUSD), Pax Dollar (USDP), Anchored Euro (AEUR), TerraUSD (UST), TerraClassicUSD (USTC), dan PAX Gold (PAXG).
Ini menandakan bahwa dampak MiCA tidak hanya menyasar satu jenis token, melainkan hampir seluruh ekosistem stablecoin yang tidak terdaftar secara resmi di bawah kerangka regulasi Uni Eropa.
Aturan MiCA sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi industri aset kripto di Eropa. Namun, pelaksanaan kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama soal bagaimana perlakuan terhadap stablecoin yang tidak mematuhi standar MiCA.
Menurut pernyataan resmi dari European Securities and Markets Authority (ESMA) pada Januari 2025, layanan kustodian dan pengiriman token stablecoin yang tidak sesuai MiCA sebenarnya masih diperbolehkan di bawah hukum Uni Eropa. Artinya, exchange seperti Binance dan Kraken tetap sah secara hukum untuk menyimpan aset-aset tersebut bagi pengguna mereka.
Namun di sisi lain, regulator yang sama sebelumnya juga merekomendasikan agar penyedia layanan aset kripto di Eropa menghentikan semua bentuk transaksi yang melibatkan stablecoin non-MiCA setelah 31 Maret 2025. Dua pernyataan ini tampak kontradiktif, dan menimbulkan kebingungan tentang batasan sebenarnya dari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyedia layanan kripto di wilayah tersebut.
Baca juga: Ethereum Kuasai Pasar Stablecoin, Volume Trading Tembus US$1,11 Triliun di Februari 2025
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.