Berita Exchange · 5 min read

Binance Didenda US$2,25 Juta oleh Pengawas Keuangan India

Regulator India telah menjatuhkan denda senilai US$2,25 juta kepada Binance karena diduga melanggar aturan anti pencucian uang (AML) di negara tersebut. Ini menambah daftar beban tuntutan hukum Binance dari regulator keuangan di berbagai negara.

Dalam sebuah pengajuan pada Rabu (19/6/2024), Direktur Unit Intelijen Keuangan India (FIU) menegaskan bahwa Binance beroperasi di India tanpa mematuhi kewajiban hukum di bawah Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA). Keputusan ini diambil setelah peninjauan mendalam terhadap pengajuan Binance.

Akibatnya, Direktur FIU memerintahkan pengenaan total denda sekitar US$2,2 juta pada Binance bersama dengan “arahan khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban.”

Perintah tersebut mengharuskan Binance untuk meningkatkan protokol kepatuhannya sesuai dengan Peraturan Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) dan Pembiayaan Terorisme (CFT), yang bertujuan untuk mengekang pencucian uang dan pendanaan teroris.

Baca juga: Akun Binance Dibobol, Trader Alami Kerugian Rp16 Miliar

Upaya Masuk Kembali ke Pasar India

Pada Mei, Binance diketahui berusaha untuk melanjutkan operasinya di India dengan mendaftar ke FIU. Langkah ini dilakukan setelah regulator itu mengeluarkan pemberitahuan kepada sembilan exchange luar negeri yang telah melanggar peraturan lokal di negaranya.

 Exchange kripto KuCoin telah terdaftar di FIU pada Maret lalu, tetapi menghadapi jumlah denda yang lebih kecil yakni sekitar US$41.287.

Selain India, Binance saat ini juga sedang menghadapi tuntutan denda senilai US$4,3 juta dari regulator Kanada, karena dianggap telah melanggar aturan anti pencucian uang. Baru-baru ini, Binance tengah berupaya mengajukan banding yang membantah tuduhan tersebut.

Baca juga: Binance Ajukan Banding atas Denda US$4,4 Juta Terkait Kasus di Kanada

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.