
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Stablecoin · 7 min read
Beberapa bank terbesar di Amerika Serikat dilaporkan tengah menjajaki peluang untuk meluncurkan stablecoin secara kolaboratif, dalam sebuah proyek lintas lembaga. Langkah ini mengindikasikan keseriusan institusi keuangan tradisional untuk memperluas keterlibatan mereka dalam ekosistem aset kripto.
Menurut laporan Wall Street Journal pada Jumat (23/5/2025), diskusi internal sejauh ini telah melibatkan entitas yang dimiliki bersama oleh sejumlah nama besar seperti JPMorgan Chase, Bank of America, Citigroup, Wells Fargo, serta beberapa bank komersial besar lainnya.
Namun, pembahasan ini masih berada pada tahap awal dan bersifat konseptual, sehingga kemungkinan besar akan mengalami perkembangan atau perubahan di masa mendatang.
Stablecoin merupakan jenis aset kripto yang dirancang untuk mempertahankan kestabilan nilai, biasanya dipatok terhadap mata uang fiat seperti dolar AS. Instrumen ini populer di kalangan trader kripto karena memungkinkan perpindahan dana antar-token secara cepat tanpa harus keluar dari sistem blockchain.
Salah satu model konsorsium yang sedang dibahas adalah skema di mana stablecoin tidak hanya dapat digunakan oleh para pemilik Clearing House dan Early Warning Services, tetapi juga terbuka bagi bank lain yang tidak termasuk dalam jajaran pendiri. Pendekatan ini dinilai mampu memperluas adopsi stablecoin dalam sistem keuangan arus utama.
Menariknya, tidak hanya bank-bank besar yang tertarik. Sejumlah bank berskala regional dan komunitas juga dilaporkan tengah mempertimbangkan pembentukan konsorsium stablecoin tersendiri. Langkah ini menunjukkan bahwa minat terhadap inovasi keuangan berbasis blockchain telah menjangkau berbagai lapisan industri perbankan di AS.
Baca juga: Senat AS Loloskan Regulasi Stablecoin lewat RUU GENIUS
Masa depan proyek stablecoin bersama ini sangat bergantung pada kejelasan regulasi serta daya tariknya di mata pasar. Salah satu perkembangan paling signifikan dalam ranah legislasi adalah Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins Act atau dikenal sebagai RUU GENIUS, yang bertujuan membentuk kerangka hukum bagi penerbitan stablecoin oleh bank maupun entitas non-bank.
RUU tersebut baru saja lolos dari pemungutan suara prosedural penting dan kini memasuki tahap amandemen di Senat. Pemungutan suara final diperkirakan akan dilakukan dalam beberapa pekan mendatang. Jika disahkan, regulasi ini dapat membuka jalan bagi investasi institusional yang lebih besar ke dalam sektor stablecoin dan aset digital secara umum.
Dalam lanskap politik, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan komitmennya untuk menjadi “presiden kripto” dengan mempopulerkan penggunaan aset digital secara mainstream di negaranya. Ia menyebut bahwa teknologi kripto dapat meningkatkan efisiensi sistem perbankan sekaligus memperkuat dominasi dolar AS di panggung global.
Baca juga: Meta Bakal Uji Coba Integrasi Pembayaran Stablecoin
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.