
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Hack dan Scam · 6 min read
Citibank, salah satu bank global besar berbasis di Amerika Serikat, tengah menghadapi gugatan hukum di pengadilan federal Manhattan. Gugatan ini diajukan oleh seorang pria bernama Michael Zidell, yang mengklaim bahwa Citibank gagal mendeteksi dan mencegah serangkaian transaksi mencurigakan terkait skema penipuan asmara berbasis investasi kripto.
Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (24/6/2025), Zidell menuding Citibank lalai menjalankan kewajiban dasarnya dalam memantau aktivitas finansial yang mencurigakan. Kelalaian ini, menurutnya, membuat pelaku penipuan berhasil menguras uang miliknya hingga lebih dari US$20 juta atau setara Rp325 juta.
Baca juga: Token Hacken Rontok 97% Usai Diserang Hacker lewat Minting Ilegal
Zidell mengaku menjadi korban dari skema pig butchering, istilah yang merujuk pada modus penipuan jangka panjang yang mengandalkan pendekatan emosional untuk menggiring korban agar berinvestasi dalam proyek palsu.
Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Zidell dihubungi oleh seorang perempuan bernama Carolyn Parker melalui Facebook. Mengaku sebagai pebisnis sukses, Parker mulai membangun hubungan romantis virtual dengan Zidell secara perlahan.
Setelah kepercayaan terbentuk, Parker mendorong Zidell untuk berinvestasi dalam proyek NFT melalui sebuah platform yang ia rekomendasikan. Zidell pun melakukan 43 kali transfer dana ke berbagai rekening bank dengan total lebih dari US$20 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 transfer senilai US$4 juta dikirimkan melalui Citibank ke entitas bernama Guju Inc.
Baca juga: DEX Cetus Janjikan Ganti Rugi Penuh Usai Kena Hack Rp3,6 Triliun
Zidell menilai bahwa Citibank seharusnya segera menyadari adanya pola transaksi yang tidak wajar. Ia menyebutkan sejumlah indikasi mencurigakan seperti nominal transfer besar dalam angka bulat, aliran dana dari berbagai individu dan trust fund, serta nama entitas yang tidak umum.
Menurutnya, pola tersebut merupakan sinyal peringatan yang lazim digunakan dalam sistem anti-pencucian uang (AML) dan seharusnya memicu investigasi internal oleh pihak bank.
Ia menyebut bahwa Citibank “menutup mata terhadap kewajiban hukumnya”. Dirinya juga mengutip bahwa bank tersebut “gagal menerapkan langkah keamanan yang memadai, gagal mendeteksi transaksi yang secara jelas mencurigakan, dan gagal memantau akun meski terjadi transfer dana besar dalam angka bulat dari berbagai trust dan individu yang terindikasi mencurigakan.”
Adapun, Zidell menuduh bahwa Citibank berperan dalam memfasilitasi terjadinya penipuan dengan tidak melakukan pengawasan yang semestinya, dan menuntut ganti rugi atas kelalaian tersebut.
Kasus ini mencerminkan lonjakan penipuan kripto berbasis hubungan emosional. Menurut data dari Cyvers, sepanjang tahun lalu tercatat lebih dari 200.000 kasus penipuan asmara berbasis kripto, dengan total kerugian mencapai US$5,5 miliar.
Sementara itu, laporan dari Chainalysis juga menunjukkan bahwa total kerugian akibat penipuan kripto pada 2024 telah menembus US$9,9 miliar, dan angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas pelaku di dunia digital.
Baca juga: ZachXBT Soroti Risiko Hacker di Balik Lonjakan Volume Bridge Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.