Berita Regulasi · 8 min read

Australia Terapkan Limit Transaksi di ATM Kripto demi Cegah Penipuan

polisi australia
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Otoritas intelijen keuangan Australia, Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC), resmi menerapkan regulasi baru yang membatasi aktivitas mesin ATM kripto. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus penipuan yang memanfaatkan mesin tersebut di berbagai wilayah Australia.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Cointelegraph pada Selasa (3/5/2025), AUSTRAC mengumumkan penerapan batas maksimal transaksi tunai sebesar 5.000 dolar Australia atau sekitar Rp52,6 juta untuk aktivitas deposit maupun penarikan melalui ATM kripto.

Kebijakan ini juga disertai kewajiban tambahan bagi operator, seperti peningkatan sistem pemantauan transaksi, verifikasi identitas pelanggan yang lebih ketat, dan pemasangan peringatan tentang potensi penipuan di setiap mesin.

Meskipun regulasi ini saat ini hanya berlaku bagi operator ATM kripto, AUSTRAC turut mendorong platform exchange yang menerima transaksi tunai agar mempertimbangkan kebijakan serupa demi menjaga integritas ekosistem.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan penyedia layanan untuk meminimalkan aktivitas mencurigakan. Tujuan utamanya adalah melindungi individu dari penipuan sekaligus mengurangi risiko eksploitasi terhadap pelaku industri,” ujar CEO AUSTRAC, Brendan Thomas.

Baca juga: Polisi Australia Ungkap Modus Scam Kripto Lewat SMS Binance Palsu

Warga Lansia Jadi Target Empuk

Perlu diketahui, popularitas ATM kripto di Australia meningkat pesat sejak akhir 2022 seiring masuknya pemain swasta ke pasar. Menurut data CoinATMRadar, jumlah mesin ATM kripto di Australia melonjak dari hanya 67 unit pada Agustus 2022 menjadi 1.819 unit pada pertengahan 2025, menjadikan Australia sebagai negara dengan jumlah ATM kripto terbanyak ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan Kanada.

Namun, pertumbuhan ini justru membuka celah bagi praktik penipuan. Penyelidikan yang dilakukan oleh satuan tugas AUSTRAC terhadap sembilan operator ATM kripto menemukan bahwa mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia di atas 50 tahun. Bahkan, kelompok ini menyumbang hampir 72% dari total nilai transaksi.

“Kami sangat prihatin melihat bahwa banyak pengguna berusia 60 hingga 70 tahun yang menjadi korban penipuan melalui ATM kripto. Dominasi pengguna dari kelompok usia lanjut ini menunjukkan kerentanan yang signifikan,” tambah Thomas.

AUSTRAC mencatat bahwa setiap tahun terdapat hampir 150.000 transaksi yang dilakukan melalui crypto ATM di Australia, dengan total nilai mencapai sekitar AU$275 juta atau setara Rp2,9 triliun. Aset kripto yang paling sering dibeli melalui metode ini antara lain Bitcoin (BTC), Tether (USDT), dan Ethereum (ETH).

Kepolisian Federal Australia (AFP) turut mencatat tren penipuan serupa. Melalui platform pelaporan siber nasional, ReportCyber, pihak berwenang menerima 150 laporan penipuan terkait crypto ATM sepanjang Januari 2024 hingga Januari 2025, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari AU$3,1 juta atau sekitar Rp33 miliar.

Komandan AFP, Graeme Marshall, menyebutkan bahwa jumlah tersebut kemungkinan hanya mewakili sebagian kecil dari kasus sebenarnya. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi target, tidak mengetahui cara melapor, atau merasa malu karena tertipu.

“Penipu kini menggunakan strategi yang makin canggih dan meyakinkan. Kami mendorong masyarakat untuk berbagi pengalaman agar dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan membantu mencegah korban lainnya,” kata Marshall.

Baca juga: Australia Usulkan Struktur Regulasi Kripto Baru




Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.