Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read

Sebanyak 25 exchange kripto dari anggota Bursa PT Central Finansial X (CFX) kini resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Oktober 2025. Pencapaian ini menandai langkah besar dalam upaya memperkuat ekosistem aset kripto nasional yang lebih transparan, aman, dan sesuai regulasi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, Direktur Utama Bursa CFX, Subani, mengungkapkan bahwa jumlah anggota yang telah berizin PAKD meningkat signifikan dari 16 menjadi 25 perusahaan sepanjang tahun 2025.
Ia menilai hal ini sebagai indikator positif bahwa industri kripto Indonesia semakin matang dan patuh terhadap regulasi.
Berikut daftar lengkap anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK:
Peningkatan jumlah anggota berlisensi ini menunjukkan komitmen kuat para pelaku industri untuk beroperasi sesuai ketentuan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
Pencapaian tersebut diumumkan dalam acara CFX Members Hub 2025: Night of The Network, yang digelar oleh CFX di Jakarta. Agenda tahunan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara CFX, para anggota, serta lembaga penyelenggara perdagangan seperti PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
“Salah satu tantangan yang dihadapi industri adalah terkait pendalaman pasar, dengan membuka ruang dialog dengan para anggota Bursa CFX, diharapkan kami bisa memahami apa keperluan dan kebutuhan para anggota. Oleh karena itu, CFX Members Hub 2025 kami manfaatkan sebagai kesempatan menjaring solusi dan ide inovasi produk untuk memperdalam pasar aset kripto di Indonesia,” kata Subani.
Baca juga: Indonesia Peringkat Dua Dunia Pemakaian Wallet Kripto 2025
Subani menambahkan, bertambahnya jumlah platform berizin juga memberikan manfaat langsung bagi konsumen karena masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan PAKD yang legal dan diawasi secara ketat.
Ia menegaskan bahwa Bursa CFX akan terus mendukung lima anggota lainnya agar segera memperoleh izin PAKD dari OJK sebelum akhir tahun 2025.
“Kami berharap CFX Members Hub 2025 ini dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Pada sisa tahun ini kami siap memberikan dukungan yang diperlukan bagi anggota Bursa CFX lainnya agar segera bisa mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK,” terang Subani.
Baca juga: CFX Ungkap 4 Strategi Jaga Momentum Pertumbuhan Pasar Kripto Indonesia
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.