Editors Choice · 8 min read

ABI Raih Mandat OJK, Resmi Jadi Asosiasi Penyelenggara ITSK

abi ojk
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Penetapan ini tertuang dalam Surat Nomor S-335/IK.01/2025 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan pada Selasa, 25 Juni 2025.

Menurut keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, Ketua Umum ABI, Robby, mengungkapkan bahwa penunjukkan ini merupakan mandat strategis yang memperkuat posisi Asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital.

Adapun dengan penunjukkan ini, ABI memiliki tanggung jawab baru yang lebih terarah dalam inovasi teknologi keuangan di Indonesia.

“Ini bukan sekadar pengakuan formal, tapi juga mempertegas posisi ABI sebagai penghubung strategis antara industri dan pembuat kebijakan,” sebut Robby.

Baca juga: Bappebti dan Asosiasi akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto Setengahnya

Peran Baru ABI sebagai Asosiasi Penyelenggara ITSK

Melalui penunjukkan ini, ABI kini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Tugas tersebut mencakup pemantauan kepatuhan pelaporan, penyusunan dan penegakan kode etik serta SOP, penerimaan dan penerusan keluhan, penyelenggaraan pelatihan dan edukasi, serta perlindungan konsumen. 

Selain itu, ABI juga bertanggung jawab menyusun mekanisme evaluasi mandiri, menjalankan arahan OJK kepada penyelenggara ITSK lainnya, menjalin kerja sama strategis baik domestik maupun internasional, serta melaporkan perkembangan industri secara berkala kepada OJK.

Direktur Eksekutif ABI, Asih Karnengsih, menyoroti pentingnya keselarasan antara peran baru asosiasi dan arah kebijakan regulator.

“Kami akan memastikan transisi dan peran baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional,” sebutnya.

Baca juga: CFX Coret 291 Token dari Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek di Sini!

Literasi Menjadi Fokus Utama

ABI juga melihat penunjukan ini sebagai momentum untuk memperluas cakupan literasi publik terhadap inovasi teknologi keuangan.

“Sebagai bagian dari mandat ini, kami akan memperluas jangkauan program literasi agar masyarakat semakin memahami manfaat, risiko, dan praktik terbaik dalam inovasi keuangan digital,” ujar Wakil Ketua Umum bidang Literasi dan Edukasi, Steven.

Ia menambahkan bahwa edukasi publik akan menjadi kunci dalam menciptakan adopsi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara dari sisi pengawasan aset kripto, Wakil Ketua Umum bidang Aset Kripto, Mohammad Naufal Alvira menilai bahwa transisi dari Bappebti ke OJK merupakan langkah strategis bagi industri, di mana pihaknya percaya peralihan ke OJK akan mendorong terbentuknya pasar yang lebih terintegrasi, terawasi, dan berorientasi jangka panjang.

“Industri harus siap untuk bergerak ke arah yang lebih tertata,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum bidang Blockchain, Tigran Adiwirya, yang melihat sisi teknologi sebagai fondasi kunci.

“Amanah dari OJK ini juga menjadi landasan untuk memperkuat integrasi teknologi blockchain dalam sistem keuangan yang lebih aman dan efisien.”

ABI menyatakan komitmennya untuk menjalankan peran barunya dengan menjunjung prinsip integritas dan kolaborasi lintas sektor. Kepercayaan ini pun tidak datang begitu saja, melainkan berakar dari komitmen seluruh anggota asosiasi yang sejak masa pengawasan Bappebti hingga kini di bawah OJK, terus patuh dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

Tentang Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) merupakan satu-satunya asosiasi yang menaungi pelaku usaha berbasis teknologi blockchain dan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Indonesia.

ABI didirikan untuk menciptakan lingkungan usaha yang berkualitas dan mendukung pemahaman, pemanfaatan, serta daya saing teknologi blockchain dan aset kripto, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Saat ini, ABI dipimpin oleh Robby selaku Chairman dan telah memiliki lebih dari 65 anggota perusahaan yang beroperasi di sektor blockchain dan aset digital. Asosiasi berperan aktif dalam edukasi, advokasi, dan pengembangan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Baca juga: OJK Tanggapi Usulan Bitcoin Jadi Cadangan Investasi Danantara

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.