Berita Industri · 8 min read

8 Exchange Kripto Indonesia Resmi Terdaftar di Bappebti, Ini Daftarnya!

Lanskap Aset Kripto Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia dengan memastikan platform perdagangan kripto beroperasi secara legal dan sesuai regulasi.

Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 9 Tahun 2024, yang memberikan batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hingga pekan terakhir November 2024.

Seperti yang dikutip dari Kontan, Kepala Bappebti, Kasan, mengkonfirmasi bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Angota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, terdapat setidaknya delapan entitas kripto di tanah air yang telah memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK. Ini termasuk:

1. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

2. PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG)

3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

5. Triv

6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

7. Mobee

8. Reku

Kasan menyebut, proses lisensi PFAK bagi CPFAK lainnya saat ini masih diproses sampai batas waktu peralihan peraturan sesuai PerBa No. 9 Tahun 2024, yang kemudian diatur sesuai ketentuan yang disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.

Lebih lanjut, Kasan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai menerapkan sanksi dengan mencabut izin beberapa calon PFAK yang sebelumnya tidak memenuhi SPAK dan SPA sesuai batas waktu yang ditetapkan pada 25 Oktober 2024.

Baca juga: Bappebti Terbitkan Aturan Kripto Baru, Perpanjang Deadline Perizinan PFAK

Upaya Peningkatan Kepercayaan Publik

Langkah regulasi yang diterapkan Bappebti ini bertujuan untuk melindungi nasabah sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat di Indonesia.

Dengan status sebagai PFAK resmi, platform kripto harus terintegrasi dengan Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta Depository. Hal ini memastikan transaksi aset kripto menjadi lebih transparan, aman, dan terlindungi secara hukum.

“Hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia,” ujar Kasan.

Regulasi ini juga menempatkan industri kripto di Indonesia pada standar operasional yang lebih tinggi, sehingga tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan bagi ekosistem kripto di tanah air.

Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia

Lisensi PFAK Mendorong Pertumbuhan Exchange

Bagi para pedagang aset kripto, lisensi PFAK terbukti memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam operasional maupun pengembangan bisnis.

Dalam keterangan resminya, Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menjelaskan bahwa sejak memperoleh lisensi PFAK, volume transaksi di platformnya tumbuh hingga US$4,7 miliar pada kuartal ketiga 2024, naik 165,55% secara tahunan. Adapun jumlah pengguna baru meningkat 157,81%, atau setara dengan 567.203 pengguna baru.

Sementara itu, General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, menyebutkan bahwa lisensi PFAK memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan beroperasi di bawah aturan resmi, kepercayaan masyarakat terhadap PINTU meningkat signifikan.

Hal ini juga terlihat dari peningkatan jumlah pengguna yang mempercayakan investasi kripto mereka pada platform tersebut. PINTU sendiri menjadi entitas pertama yang memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK di Indonesia.

Sejalan dengan PINTU, CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo, juga mencatat pertumbuhan signifikan setelah platformnya resmi berlisensi. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang membeli Bitcoin di platformnya meningkat hingga tujuh kali lipat, sementara total nilai transaksi Bitcoin melonjak 3,4 kali lipat.

Baca juga: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp475 Miliar Sepanjang 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.