Berita Regulasi · 8 min read

300 Perusahaan Global Ajukan Izin Penggunaan Crypto, Adopsi Meluas

Dikabarkan bahwa lebih dari 300 Perusahaan Global yang berada di Singapura baru saja meminta perizinan untuk terjun ke dunia crypto.

Data ini muncul dari The Monetary Authority of Singapore (MAS) atau Regulator Lembaga Keuangan Singapura.

300 Perusahaan Global Mengajukan Izin Crypto

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mengikuti regulasi Payment Service Act.

Regulasi tersebut adalah regulasi pengawasan yang dibentuk oleh Pemerintah Singapura.

Dikabarkan bahwa perizinan tersebut tidak hanya perizinan untuk menjadikan crypto sebagai alat investasi.

Namun, perizinan tersebut diberikan untuk mempermudah adopsi crypto sebagai alat tukar.

300 perusahaan tersebut bukan perusahaan kecil yang hanya beroperasi di Singapura namun dikabarkan adalah perusahaan global.

Dua contoh perusahaan adalah Alibaba beserta beberapa perusahaan yang terikat seperti Alipay dan juga Google melalui perusahaan yang membawahinya yaitu Alphabet.

Dalam daftar perusahaan tersebut juga terlihat adanya Grab. Namun, masih belum ada publikasi resmi partisipasinya dalam adopsi crypto ini.

Saat ini MAS, Regulator Lembaga Keuangan Singapura, menyatakan sedang mempercepat proses perizinan tersebut untuk disetujui.

Walau mempercepat proses, MAS memastikan bahwa yang mendapatkan izin adalah pihak yang layak untuk menerimanya.

Sehingga, MAS memastikan bahwa dengan adanya adopsi crypto ini, semua transaksi keuangan akan tetap aman.

MAS juga akan tetap memastikan bahwa tidak adanya kemudahan jalan untuk melakukan penyelewengan melalui crypto.

Langkah ini menjadi salah satu bukti adopsi crypto semakin meluas dan terdapat beberapa negara yang pemerintahnya mendukung adopsi ini, seperti Singapura.

Negara El Salvador Mengadopsi Bitcoin

Selain Singapura saat ini terdapat negara lain yang baru saja resmi mengadopsi crypto dalam ranah yang luas.

Negara tersebut adalah El Salvador, salah satu negara di Amerika Tengah yang dikabarkan resmi mengadopsi Bitcoin sebagai alat tukar yang legal.

Kabar ini datang dari Presiden El Salvador, Nayib Bukele, yang menyatakan akan membuat peraturan presiden baru tentang penggunaan Bitcoin.

Peraturan ini masih dalam tahap persetujuan dari pihak pemerintah lainnya yang berwenang namun menjadi salah satu cerminan adopsi Bitcoin terus meluas.

Walau tergolong negara yang kecil, langkah ini menjadi salah satu kemajuan untuk dunia crypto akibat semakin luas adopsinya.

Perlu diingat bahwa El Salvador bukan satu-satunya negara yang meresmikan crypto sebagai alat tukar.

Salah satu negara lainnya adalah Jepang yang dikabarkan telah melegalkan crypto sebagai alat investasi dan juga alat pmebayaran.

Oleh karena itu, saat ini pertumbuhan crypto masih terus berkembang dan nampaknya belum akan berhenti dengan semakin banyak pihak yang menyadari potensinya.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.