Linkedin Share
twitter Share

Bitcoin · 5 min read

Apakah Bitcoin Skema Ponzi? Ini Jawabannya

Banyak investor baru yang mengenal dunia crypto melalui Bitcoin dan menyatakan bahwa seluruh skemanya adalah Skema Ponzi atau Piramida.

Walau pernyataan tersebut sangat jauh dari kata benar, bisa dimengerti mengapa banyak investor pemula yang menganggap hal tersebut sebagai benar.

Sudut pandang tersebut, kemungkinan besar bisa tercapai akibat kurangnya pengetahuan lebih dalam mengenai Bitcoin dan mata uang kripto secara menyeluruh.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengapa Bitcoin bukan merupakan Skema Ponzi atau bahkan Skema Piramida.

Mengenal Skema Ponzi

Skema Ponzi berasal dari nama Charles Ponzi, orang yang menciptakan skema ini dengan melakukan penipuan uang di awal Tahun 1920.

Sistem ini intinya lebih dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang” di Indonesia, akibat umumnya penipu mengumpulkan uang dengan landasan “investasi”.

Nantinya uang yang diterima oleh investor baru akan diterima oleh investor lama dan uangnya akan terus berputar dimana ada sebagian uang yang diambil oleh penipu.

Contoh Skema Ponzi

Contohnya adalah saat seseorang menawarkan investasi dengan angka keuntungan tetap sebesar 10% kepada seseorang yang rela membayar Rp10 Juta.

Namun, syaratnya, keuntungan tersebut baru bisa didapatkan jika uang Rp10 Juta diinvestasikan kepadanya dalam waktu satu bulan.

Dalam masa 1 bulan ini nantinya penipu tersebut akan terus mencari orang lain yang mau investasi sebesar Rp10 Juta.

Saat satu bulan berakhir, nantinya penipu tersebut akan membayar uang keuntungan Rp 1 Juta atau 10% kepada investor awal dengan investor terakhir yang ia temui.

Umumnya penipu tersebut juga akan mengajak investor awal untuk investasi kembali agar uangnya bisa terus berlipat ganda.

Namun lama-kelamaan saat penipu sulit untuk menemukan “investor” lain, sistemnya akan mulai sulit untuk berlanjut.

Saat kondisi tersebut terjadi, umumnya akan mulai muncul syarat baru atau beberapa alasan penundaan pembayaran keuntungan, bahkan ada kemungkinan penipu tersebut kabur.

Perbedaan Skema Ponzi dan Skema Piramida

Skema Ponzi umumnya disamakan dengan Skema Piramida walau memiliki perbedaan, dimana ada perbedaan dalam legalitas dan kesahannya.

Skema Piramida umumnya terjadi dalam sektor bisnis, dimana para investor diajak juga untuk mengajak orang lain untuk mendapatkan imbalan.

Selain itu, Skema Piramida tidak memiliki satu pengelola seperti Ponzi, namun anggota atau investor juga menjadi pengelola yang akan mendapat imbalan jika berhasil mendapat anggota lain.

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Multi Level Marketing (MLM) dan Skema Piramida.

Umumnya Skema Piramida tidak menawarkan jasa atau barang dan hanya bertahan dengan uang dari anggota yang terus bertambah.

Jadi perlu diketahui bahwa tidak semua MLM itu Skema Piramida namun MLM yang dilakukan dengan etika buruk kemungkinan dapat dikategorikan sebagai Skema Piramida.

Dapat dikatakan bahwa mayoritas investasi yang bersifat Skema Ponzi atau Skema Piramida adalah investasi bodong yang masih sering beredar di Indonesia.

Sehingga sangat perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi terhadap apa yang ditawarkan dalam investasi tersebut.

Bitcoin Bukan Skema Ponzi atau Piramida

Seperti yang sebelumnya dikatakan, beberapa investor baru masih sering memiliki pandangan bahwa Bitcoin adalah sebuah Skema Ponzi atau Piramida besar.

Pernyataan tersebut salah karena Bitcoin bukan ditawarkan sebagai alat investasi namun sebagai alat tukar yang memiliki teknologi inovatif di dalamnya.

Berbeda dengan investasi yang ditawarkan dengan skema tersebut, Bitcoin merupakan suatu hal yang memiliki produk jelas dan memiliki ekosistem luas.

Untuk lebih jelas, terdapat lima perbandingan yang bisa dilakukan antara Skema Ponzi atau Piramida dengan Bitcoin dan crypto secara menyeluruh.

Lima perbandingan ini dibentuk berdasarkan ciri-cirinya yang mendasar, dari sifat asli hingga imbal hasilnya.

Perbandingan Bitcoin dan Skema Ponzi

Perbandingan Pertama adalah imbal hasil atau return dari investasi, dimana Skema Ponzi umumnya imbal hasil akan terus tetap.

Sedangkan imbal hasil investasi pada Bitcoin atau uang digital bukan sebuah hal yang bisa dijanjikan akibat bergerak sesuai perkembangannya sebagai aset keuangan.

Perbandingan Kedua adalah keterbukaan dimana Bitcoin merupakan sistem yang terbuka atau memiliki jaringan open source yang bisa dikembangkan dan transparan.

Sifat ini berbeda dengan Skema Ponzi dimana umumnya sifatnya adalah rahasia dan tidak transparan, terutama oleh pengelola atau “pemimpin awal”.

Perbandingan Ketiga adalah jumlah kepemilikan, dimana investor awal dan investor baru dapat memiliki kesempatan yang sama.

Investor baru dapat memiliki jumlah Bitcoin yang lebih banyak dari investor awal jika membeli lebih banyak. Sehingga keuntungannya bisa juga menjadi lebih besar.

Hal ini berbeda dengan Skema Ponzi dimana pihak yang mengikuti sistem di awal pasti akan mendapatkan keuntungan lebih besar.

Selain itu dalam Skema Ponzi atau Piramida, umumnya pihak baru tidak akan memiliki kesempatan yang sama.

Saat Bitcoin pertama berdiri, Satoshi Nakamoto juga memberikan kesempatan yang sama kepada publik untuk menambang sehingga tidak dimonopoli olehnya.

Perbandingan Keempat adalah sifat sentralisasi dan desentralisasi, dimana Bitcoin tumbuh secara tedesentralisasi, tanpa pihak pengelola atau pihak pemimpin utama.

Dalam Skema Ponzi umumnya akan ada pengelola utama yang membuatnya bergerak secara tersentralisasi karena terpusat pada pihak tersebut.

Perbandingan Kelima adalah sifat dasarnya dimana Skema Ponzi umumnya hanya bersifat Investasi atau bahkan Bisnis.

Bitcoin sendiri merupakan sebuah alat tukar yang diciptakan untuk mendisrupsi sistem keuangan yang ada saat ini.

Dengan ekosistem dan teknologinya Bitcoin sangat jauh berbeda dengan Skema Ponzi.

Untuk menganggap keduanya sebagai hal yang sama adalah hal yang salah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bitcoin jauh berbeda dengan Skema Ponzi atau Piramida.

Sebab, Bitcoin sendiri diciptakan sebagai aset keuangan dan alat tukar.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.