Linkedin Share
twitter Share

Regulasi · 8 min read

Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!

Senin, 10 Mei 2021
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Per tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

Legal Sebagai Komoditas Berjangka di Indonesia

Dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Aturan Aset Kripto di Indonesia

Tercatat melalui tiga pasal berikut:

Pasal 1

Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;

Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menurut Jeremiah Purba, lawyer di TNB & Partners – firma hukum resmi Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), keluarnya peraturan ini adalah satu langkah positif.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menerima secara positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. Peraturan ini juga menunjukkan adanya pengakuan pemerintah Indonesia terhadap legalitas kripto sebagai aset yang diakui hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” imbuhnya kepada tim Coinvestasi.

Ia juga menilai bahwa peraturan ini adalah bentuk formal dari komitmen pemerintah dalam menganggapi simpang siurnya legalitas perdagangan berjangka aset kripto.

Tambahnya, “Peraturan Permendag 99 tahun 2018 ini akan menjadi payung hukum bagi para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset), baik itu pelaku bisnis dalam negeri maupun investor asing”.

Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berarti juga secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa akan ada pengaturan lebih rinci mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia.

Menurut Jeremiah, menjadi sangat penting untuk para trader, miner ataupun pemain kripto lainnya untuk memberikan saran-saran atau masukan kepada pemerintah agar peraturan yang kedepannya akan dikeluarkan dapat menciptakan kerangka berusaha yang harmonis untuk perkembangan kedepannya”.


Selain sudah mendapatkan kejelasan legalitas dalam negeri, kini sudah banyak bursa yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Informasi selengkapnya bisa ditemukan di daftar bursa crypto legal Indonesia.

Baca juga: Baru Terbit! Begini Aturan Final Pajak Crypto Indonesia

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dhila Rizqia

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.