Berita Regulasi · 8 min read

143 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia dan Dipaksa Lakukan Scam Kripto

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Kepolisian Filipina berhasil menyelamatkan 1.048 orang korban perdagangan manusia. Adapun, 143 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sindikat kejahatan tersebut merekrut orang-orang untuk menjalankan penipuan (scam) kripto.

Modus Scam Kripto

Menurut Juru Bicara Komisi Anti Kejahatan Siber (ACG) Filipina, Michelle Sabino, para pekerja dilatih untuk menarik orang asing agar membeli mata uang kripto atau menyetor uang ke rekening bank palsu setelah menjalin hubungan romantis palsu.

“Mereka akan membangun janji masa depan yang baik bersama. Mari kita beli rumah, beli mobil, mari kita investasikan uang atau mari kita berbisnis bersama,” ungkapnya.

Sabino mencatat bahwa operasi polisi adalah hasil dari permintaan duta besar Indonesia di Manila untuk membantu menemukan warga negara Indonesia yang menjadi korban.

Korban berhasil diselamatkan setelah kepolisian melakukan penggerebekan di sekelompok bangunan di kota Mabalacat, Pampanga, Filipina (4/5).

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Berkedok Bitcoin

Modus Perdagangan Manusia

Menurut laporan AFP, para korban diimingi pekerjaan, penerbangan, dan akomodasi gratis. Namun, setelah tiba di negara tujuan, paspor mereka disita dan mereka dibuat bekerja hingga 18 jam sehari.

“Kamu seperti tahanan tanpa sel. Anda bahkan tidak diizinkan untuk berbicara dengan teman sekamar Anda. Mereka tidak diizinkan pergi di luar batas gerbang. Setelah 18 jam bekerja, mereka dibawa ke asrama mereka,” ungkap Sabino.

Gaji mereka akan dipotong jika melakukan interaksi dengan rekan kerja atau mengambil istirahat panjang. Para korban dipaksa untuk menargetkan orang-orang lengah di Amerika Serikat, Eropa dan Kanada.

Kepolisian Filipina telah berhasil menangkap pimpinan sindikat perdagangan manusia, yang diyakini sebagai pengelola Colorful and Leap Group Co.

Sabino mengatakan 12 tersangka pemimpin akan didakwa dengan perdagangan manusia. Mereka termasuk tujuh warga negara Cina, empat warga negara Indonesia, dan seorang warga negara Malaysia.

Para tersangka akan dikenakan gugatan atas pelanggaran Undang-Undang Republik 10364 atau Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia yang Diperluas.

Baca Juga: Teknologi Blockchain Dapat Digunakan Melawan Perdagangan Manusia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.