Berita Blockchain · 7 min read

Visa Ajukan Paten Sistem Cryptocurrency Pengganti Uang Tunai

Visa Internasional telah mengajukan sebuah paten sistem cryptocurrency yang nantinya dimaksudkan untuk menggantikan mata uang fisik. Sistem yang dikelola penggunaannya oleh bank sentral dan bank komersial akan memanfaatkan jaringan blockchain pribadi untuk meningkatkan ekosistem pembayaran.

Pengajuan Paten Cryptocurrency Visa

Kantor Hak Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) pada Kamis, 14 Mei 2020 menerbitkan sebuah permohonan paten yang berjudul “Mata Uang DIgital” dan diajukan oleh Asosiasi Layanan Internasional Visa pada 8 November 2019 lalu.

Pengarsipan ini untuk sistem cryptocurrency yang terhubung dengan fiat menggunakan “private permissioned distributed ledger platform” atau “platform buku besar yang dibagikan secara pribadi”. Hal ini menjelaskan sistem komputer pusat, tanggung jawabnya, dan peran utama dari sistem tersebut, seperti entitas pusat, entitas validasi, entitas penebusan, dan pengguna. “Entitas sentral mungkin merupakan bank sentral, yang mengatur pasokan moneter,” penjelasan dari dokumen tersebut. Entitas yang divalidasi “adalah node blockchain, yang mungkin berupa peer seperti bank.” Entitas penebusan “dapat menerima mata uang fisik untuk ditukar dengan mata uang digital,” seperti ATM atau lokasi cabang bank.

Komputer pada entitas pusat menghasilkan mata uang digital yang direkam pada blockchain dan “dapat menentukan unit mata uang digital tertentu harus ditambahkan atau dihapus dari blockchain.” Menurut abstrak arsip tersebut: 

Komputer pada entitas pusat membuat sebuah pemindahan/pembersihan mata uang fisik dari peredaran dalam sistem mata uang fiat.

Pengajuan lebih lanjut menjelaskan, ekosistem pembayaran dapat menjadi 100% digital dan “uang tunai dapat keluar perlahan dari pasar tanpa gesekan” untuk meningkatkan ekosistem pembayaran. “Pengguna dapat memegang mata uang digital dengan denominasi yang sama dengan mata uang fisik setempat.”

Selain itu, setelah mata uang digital dikeluarkan, “Seorang pengguna atau bank dapat mentransfer mata uang digital dari dompet ke dompet atau menyimpan mata uang digital pada kartu pintar dan mentransfer kartu pintar ke entitas lain.”

Mekanisme konsensus dalam sistem blockchain ini masih dalam pertimbangan. “Mekanisme konsensus dapat bervariasi tergantung pada protokol yang diterapkan. Rincian pengajuan paten tersebut menunjukkan beberapa contoh mekanisme konsensus, seperti proof-of-stake, algoritma Byzantine Fault-Tolerance (atau Toleransi Kesalahan Bizantium adalah sebuah algoritma sistem yang mampu menahan kegagalan kelas yang berasal dari masalah umum Bizantium), dan algoritma crash-fault tolerant (atau algoritma toleransi kegagalan-kesalahan mengacu pada kemampuan sistem untuk terus berfungsi).” Mekanisme lain yang dieksplorasi juga termasuk salinan Ethereum, Hyperledger Fabric, dan Zero-Knowledge Proofs (Dalam kriptografi, ini adalh metode yang digunakan oleh satu pihak (the prover) untuk membuktikan pada pihak lain (the verifier) bahwa mereka mengetahui nilai x, tanpa menyampaikan informasi apa pun selain fakta bahwa mereka tahu nilai x.

Baca juga: Cina Telah Mengajukan 84 Paten Mata Uang Digital

Tujuan Pengajuan Paten Visa Masih Diperdebatkan

Dilasir dari Forbes, seorang juru bicara Visa pada hari Kamis, 14 Mei 2020 lalu mengatakan: “Setiap tahun kami mencari paten untuk ratusan ide baru … Meskipun tidak semua paten akan menghasilkan produk atau fitur baru, Visa menghargai properti intelektual dan kami secara aktif bekerja untuk melindungi ekosistem kami, inovasi kami dan brand Visa itu sendiri.” 

Mengomentari pengajuan paten cryptocurrency oleh Visa, pengacara Jake Chervinsky menuliskan sebuah cuitan di Twitter pribadinya:

Anda tidak dapat mematenkan sesuatu yang Anda tidak ciptakan atau sesuatu yang bukan hal baru, sehingga pengajuan paten oleh Visa harus sangat spesifik sehingga jika panten tersebut diluncurkan (ke publik), hal itu tidak akan banyak digunakan bahkan jika hal tersebut dapat diberlakukan (secara luas). Petahana keuangan tidak akan dapat menggunakan hukum paten untuk menghentikan industri crypto.

Perusahaan lain telah mencoba mematenkan berbagai sistem cryptocurrency. Sebagai contoh, Microsoft baru-baru ini diberikan paten internasional oleh World Intellectual Property Organization pada sistem cryptocurrency menggunakan data aktivitas tubuh.

Sumber 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.