Berita Regulasi · 6 min read

Uni Emirat Arab Memperkenalkan Regulasi ICO di Awal Tahun 2019

Regulator keuangan Uni Emirat Arab (UEA) akan memperkenalkan peraturan Initial Coin Offering (ICO) di negara terdebut pada paruh waktu awal tahun depan. Perkembangan ini diberitakan oleh outlet berita lokal berbahasa Inggris The National pada 21 Desember kemarin. Otoritas Sekuritas dan Komoditas UAE (SCA), yang mengatur dan memantau pasar, dilaporkan akan bekerja dengan Abu Dhabi Securities Exchange dan Pasar Keuangan Dubai untuk mengembangkan platform untuk perdagangan token ICO.

Kepala eksekutif SCA, Obad Al Zaabi, menyatakan bahwa regulator telah “Menandatangani perjanjian dengan firma hukum untuk membuat sandbox peraturan untuk penerbitan ICO.”

Regulasi ICO di Uni Emirat Arab

Artikel tersebut menjelaskan bahwa istilah ‘sandbox’ mengacu pada “kerangka kerja yang memfasilitasi pengembangan industri teknologi keuangan.” Berbicara tentang jadwal, Zaabi mengungkapkkan bahwa “Persyaratan hukum tersebut akan selesai pada akhir paruh pertama tahun 2019.” Selain itu, ia menambahkan bahwa “adopsi teknologi dan pengembangan infrastruktur di sisi pertukaran” akan membutuhkan waktu lebih lama. Zaabi pun menyimpulkan:

Baca Juga: Regulasi Aset Kripto di Indonesia

“Pasar kami terbuka. [ICO] pendaftaran dan lisensi tersedia untuk semua jenis perusahaan, dari seluruh dunia. Ada permintaan. Kami telah menerima beberapa permintaan untuk penerbitan aset dan token kripto. ”

UAE baru-baru ini mengajukan inisiatif lain yang mungkin berdampak positif pada adopsi blockchain di negara tersebut. Seperti yang dilaporkan Cointelegraph, Dewan Penasihat United Arab Emirates Banks Federation (UBF) telah membahas penerapan teknologi blockchain ke bank-bank anggotanya. Selain itu, bank sentral Uni Emirat Arab bekerja sama dengan Otoritas Moneter Arab Saudi (SAMA) untuk mengeluarkan mata uang kripto yang diterima dalam transaksi lintas batas antara kedua negara.

Sebelumnya, pada 4/2/2018 Uni Emirat Arab sempat merilis peringatan kepada masyarakatnya terkat dengan resiko penerbitan ICO. Otoritas Sekuritas dan Komoditas UEA (SCA) menyatakan bahwa masyarakat di negara tersebut harus memahami risiko investasi token, seperti ICO. Dan pada Oktober 2017 lalu, pemerintah Uni Emirat Arab menerbitkan panduan aplikasi aturan antipencucian uang dan know your customer (KYC) dalam proyek ICO.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.