Stablecoin · 5 min read

Tiongkok Blokir Langkah Raksasa Teknologi Terbitkan Stablecoin di Hong Kong

Senin, 20 Oktober 2025
stablecoin
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Raksasa teknologi Tiongkok, termasuk Ant Group yang didukung Alibaba dan perusahaan e-commerce JD.com, dilaporkan menangguhkan rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong setelah pemerintah menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya peran mata uang digital yang dikendalikan oleh sektor swasta.

Menurut laporan Financial Times pada Sabtu (18/10/2025), kedua perusahaan tersebut telah menerima arahan dari regulator Tiongkok, termasuk Bank Rakyat Tiongkok (People’s Bank of China/PBOC) dan Administrasi Ruang SIber Tiongkok (Cyberspace Administration of China/CAC), untuk tidak melanjutkan proyek stablecoin mereka.

Perlu diketahui, stablecoin sendiri merupakan jenis aset kripto yang dirancang agar nilainya stabil, biasanya dipatok terhadap mata uang fiat seperti dolar AS. Aset ini kerap digunakan oleh pelaku pasar kripto untuk memindahkan dana antar-token tanpa terpengaruh volatilitas harga.

Langkah ini menegaskan upaya Beijing mempertahankan kendali atas kebijakan moneter dan mencegah munculnya alternatif terhadap yuan digital (e-CNY).

Baca juga: Paxos Tak Sengaja Cetak 300 Triliun Stablecoin PayPal Sebelum Dihapus

Hong Kong Jadi Ajang Uji Coba yang Dibatasi

Pada Mei 2025, Hong Kong meloloskan undang-undang stablecoin yang mewajibkan penerbit stablecoin yang dipatok mata uang fiat memperoleh lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA). Awalnya, aturan ini membuka peluang bagi perusahaan seperti Ant Group dan JD.com untuk ikut dalam program uji coba.

Langkah ini awalnya dianggap sebagai peluang bagi perusahaan teknologi Tiongkok untuk menguji inovasi stablecoin dalam kerangka hukum yang jelas. Ant Group bahkan sempat mengumumkan pada Juni bahwa mereka akan ikut serta dalam program uji coba tersebut, diikuti oleh JD.com yang juga menyatakan minat serupa.

Namun, pejabat PBOC kemudian memberikan peringatan agar perusahaan teknologi besar dan lembaga keuangan swasta tidak ikut serta dalam peluncuran awal stablecoin, dengan alasan risiko terhadap stabilitas moneter dan potensi tumpang tindih dengan kebijakan keuangan negara.

Baca juga: Otoritas Uni Eropa Dorong Larangan Stablecoin, Tekan Isu Risiko


Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.