Berita Regulasi · 5 min read

Kampanye “Tetap Aman dan Legal” dari ABI dan Exchange resmi Bappebti

Keberadaan Aset Kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat, maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak. Untuk mencegah hal ini Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada februari 2014 Silam.

Namun lain halnya sekarang, memperjual belikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat aset kripto di Indonesia.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang didalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 Perusahaan atau Entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang asset kripto, yaitu:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia LTD
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Trinity Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset

Lebih lanjut lagi, Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) beserta 10 dari pedagang fisik aset kripto yang sudah aktif dan telah mendapatkan tanda daftar, dengan dukungan dari BAPPEBTI kemudian melakukan kampanye “tetap aman dan legal”. Sementara 3 lainnya masih belum beroperasional secara aktif walaupun sudah mengantongi izin dari BAPPEBTI.

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat di Indonesia, A-B-I juga akan mengadakan Konferensi Daring, “Indonesian Blockchain Conference” pada 15 September 2020 yang akan datang.

“Kami harap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia”

Chairman A-B-I, Oham Dunggio berpesan

Sementara itu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Sahudi, menyampaikan “peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

Lebih lanjut Sahudi mengatakan “Kami menyambut baik rencana A-B-I yang akan mengadakan Konferensi Daring, “Indonesian Blockchain Conference” dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik. Semoga dengan acara ini, masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technology Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia”.

Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Exchange Crypto Terdaftar Bappebti

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.