Berita Regulasi · 6 min read

Regulator Hong Kong Perketat Aturan Kustodian Exchange Kripto

Jumat, 15 Agustus 2025
hong kong
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Hong Kong kembali memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto melalui panduan baru yang memperketat aturan kustodian untuk aset digital.

Dalam pengumuman yang dirilis Jumat (15/8/2025), Komisi Sekuritas Berjangka (SFC) Hong Kong menyebut panduan baru yang mewajibkan platform perdagangan aset kripto berlisensi untuk memperkuat praktik custody atau penyimpanan aset milik klien. Langkah ini menjadi bagian dari peta jalan Hong Kong dalam membangun infrastruktur aset kripto yang lebih aman dan terpercaya.

Dalam pernyataannya, SFC menegaskan bahwa seluruh Virtual Asset Trading Platforms (VATP) berlisensi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kustodian mereka. Peringatan ini muncul setelah serangkaian insiden di luar negeri yang mengekspos celah keamanan dan mengakibatkan kerugian besar bagi para pengguna. Tinjauan khusus yang dilakukan SFC pada awal tahun ini juga menemukan kelemahan pada sebagian VATP dalam menghadapi ancaman keamanan siber.

Melalui surat edaran terpisah, SFC menjabarkan ekspektasi baru yang mencakup tanggung jawab manajemen senior, penguatan infrastruktur cold wallet, pengawasan terhadap wallet pihak ketiga, hingga pemantauan ancaman secara real-time. Panduan tersebut berlaku efektif segera dan akan menjadi acuan utama bagi seluruh kustodian aset virtual di Hong Kong.

“Standar ini akan membentuk kerangka kerja industri yang lebih efektif untuk kustodian aset virtual,” tulis SFC dalam keterangan resminya.

Baca juga: Animoca Brands dan Standard Chartered Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong

Dampak dan Implikasi Standar Baru SFC

Langkah ini diperkirakan akan mempersempit jumlah pemain pasar, hanya menyisakan operator yang memiliki skala dan keahlian memadai untuk memenuhi standar tersebut.

“Dengan begitu, sistem custody yang lebih canggih akan menjadi lebih layak dioperasikan,” ujar Alessio Quaglini, salah satu pendiri penyedia layanan kustodian aset kripto Hex Trust yang berbasis di Hong Kong, dikutip dari The Block.

Dorongan SFC ini datang setelah lonjakan kasus peretasan di industri kripto pada Juli lalu. Menurut data PeckShield, kerugian akibat serangan siber mencapai US$142 juta, naik 27% dibandingkan Juni.

Meski Beijing tetap mempertahankan larangan perdagangan dan penambangan kripto di daratan Tiongkok, Hong Kong mengambil arah berlawanan. Wilayah tersebut aktif menarik pelaku industri kripto melalui kerangka lisensi bagi bursa, serta memperkenalkan rezim perizinan khusus untuk penerbit stablecoin yang mulai berlaku pada 1 Agustus lalu.

Baca juga: Hong Kong Mulai Berlakukan Regulasi Stablecoin




Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.