Berita Regulasi · 6 min read

Regulator Crypto Mengumumkan Aturan Baru untuk Broker Crypto

Dua regulator crypto dan keuangan utama Amerika, Securities and Exchange Commission (SEC) dan Financial Regulatory Authority (FINRA) telah mengumumkan bahwa broker yang ingin menawarkan sekuritas cryptocurrency harus mematuhi undang-undang sekuritas yang ada, termasuk aturan perlindungan pelanggan – tetapi tampaknya perlu lebih banyak waktu untuk memutuskan apakah mereka akan menyetujui aplikasi perusahaan terkait cryptocurrency untuk menjadi pialang-dealer resmi.

Dalam pernyataan bersama SEC-FINRA, para regulator menyatakan,

“Persyaratan Peraturan Perlindungan Pelanggan telah menghasilkan rekam jejak pemulihan selama hampir 50 tahun bagi investor ketika broker-dealer mereka gagal. Catatan tentang melindungi aset pelanggan yang ditahan oleh broker-dealer ini sangat berbeda dengan laporan cybertheft baru-baru ini, dan menggarisbawahi kebutuhan untuk memastikan broker-dealer melakukan perlindungan kuat terhadap aset pelanggan, termasuk sekuritas [cryptocurrency].

Broker-dealer diwajibkan menahan sekuritas margin

Pada aturan yang dipermasalahkan, regulator crypto tersebut merinci, “Aturan 15c3-3 mengharuskan broker-dealer untuk secara fisik menahan sekuritas margin yang dibayar penuh dan kelebihan margin atau mempertahankannya bebas lien di lokasi kontrol yang baik.”

Menariknya, regulator tampaknya telah menyarankan dalam pernyataan bahwa mereka menganggap perdagangan over-the-counter (OTC), di mana broker tidak memiliki penyimpanan efek aset digital, sebagai risiko yang lebih rendah. Ini berarti perdagangan OTC seperti itu tidak akan membutuhkan pengawasan tingkat tinggi.

Penulis pernyataan itu menulis,

“Contohnya [dari aktivitas non-kustodian yang melibatkan sekuritas (cryptocurrency)] adalah di mana broker-dealer memfasilitasi transaksi pasar sekunder OTC dalam sekuritas [cryptocurrency] tanpa mengambil kendali atau melakukan kontrol atas sekuritas [cryptocurrency]. Dalam contoh ini, pembeli dan penjual menyelesaikan transaksi secara langsung dan karena itu, sekuritas tidak melewati perantara pialang yang memfasilitasi transaksi.”

Reuters mengutip Matt Comstock dari firma hukum yang berbasis di Washington, Murphy & McGonigle, seorang spesialis dalam hal-hal yang berhubungan dengan fintech, yang mengatakan pernyataan itu menunjukkan SEC “akan melihat sekuritas [cryptocurrency] sebagai sekuritas tidak bersertifikat.”

Pengacara mengatakan bahwa di beberapa negara bagian Amerika, kepemilikan saham disahkan dengan menggunakan catatan elektronik daripada sertifikat berbasis kertas.

Comstock juga menambahkan bahwa pernyataan itu mengisyaratkan bahwa “solusi lain untuk mengendalikan sekuritas, seperti menahan sekuritas dalam dompet yang dikendalikan oleh broker-dealer melalui kunci pribadi akan menghadapi jalan yang lebih sulit untuk persetujuan.”

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.